Polda Metro Jaya akhirnya menjelaskan alasan di balik penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya dipastikan segera menghadapi proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
BEBER FAKTA – Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan penyidik tetap menjamin seluruh hak dan kewajiban para tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang.”
🚔 Polda Jamin Hak Roy Suryo dan dr Tifa
Iman menjelaskan penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional penyidikan yang berlaku.
Selain itu, setiap tahapan mulai dari pemeriksaan jasmani, rohani, pengelolaan barang bukti hingga pelimpahan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan.”
⚖️ Dipersilakan Tempuh Jalur Praperadilan
Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi Roy Suryo maupun dr Tifa untuk mengajukan praperadilan apabila merasa perlu menguji proses hukum yang berjalan.
Menurut Iman, mekanisme tersebut memang tersedia dalam KUHAP sebagai bentuk kontrol terhadap proses penyidikan.
“Pihak tersangka, keluarga maupun kuasa hukum dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
📂 Berkas Lengkap, Sidang Segera Digelar
Setelah status perkara dinyatakan P21, penyidik kini berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut.”
Dengan demikian, Roy Suryo dan dr Tifa akan segera menjalani proses persidangan.
👥 Delapan Tersangka, Tiga Orang Sudah SP3
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, tiga nama yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum. Mereka terbagi dalam dua klaster, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr Tifa pada klaster kedua.(*/Red.01-BF)











