Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa melontarkan kritik keras terhadap proses penangkapan kliennya. Mereka bahkan menyebut ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
BEBER FAKTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengungkapkan bahwa kedua kliennya merasa diperlakukan tidak manusiawi saat menjalani proses penangkapan dan penahanan dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan menjelang pelimpahan berkas perkara tahap II ke kejaksaan.
⚖️ Kuasa Hukum Soroti Proses Penangkapan
Pengacara Roy Suryo menilai proses penangkapan berlangsung tidak layak. Menurutnya, Roy tidak diberi kesempatan mandi maupun berganti pakaian setelah perjalanan jauh dari Bandung.
“Roy Suryo merasa dia seperti bukan bagian dari anak bangsa yang punya hak atas keadilan. Roy Suryo seperti bukan manusia yang layak diperlakukan seperti manusia,” ujar kuasa hukumnya.
Ia juga mengklaim penangkapan tersebut terasa seperti aksi penculikan sehingga menjadi salah satu alasan pengajuan praperadilan.
🏥 Dokter Tifa Juga Klaim Alami Hal Serupa
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyampaikan kliennya juga mengalami perlakuan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia mengklaim tidak ada surat penahanan yang ditunjukkan saat Tifa dibawa dari rumah sakit.
“Itu jelas melanggar HAM,” tegas Alkatiri.
📄 Persoalkan Status Ijazah Jokowi
Selain itu, Alkatiri berpendapat hingga kini belum ada pernyataan yang menyebut ijazah Joko Widodo telah dinyatakan asli oleh pengadilan. Menurutnya, polisi sebelumnya hanya menyebut hasil pembandingan menunjukkan ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding.
“Sudah lengkap bukan berarti pasti benar. Soal asli atau tidak harus dibuktikan di pengadilan,” kata Alkatiri.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan dalam artikel ini atas pernyataan kuasa hukum tersebut.(*/Red.01-BF)











