Revisi Perda RTRW Kota Kupang Segera Dibahas di DPRD Bulan Ini

Richard Odja, Ketua DPRD Kota Kupang, Perda RTRW 'tancap gas'.

KUPANG, Beber fakta – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ran-Perda RTRW) Kota Kupang telah diterima Sekretariat DPRD Kota Kupang. Dalam Bulan Mei ini pembahasan akan segera digelar. Sejumlah topik hangat seperti kawasan hijau dan sepadan pantai bakal digodok DPRD melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Kepada Beber Fakta. Senin,(12/5/2025). Ketua DPRD, Ricard Odja menyampaikan, dokumen Ran-Perda RTRW telah diajukan Pemkot Kupang melalui Sekretariat DPRD, saat ini para dewan yang tergabung dalam Bapemperda telah menyiapkan diri untuk menggodok dokumen, apabila sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD segera ‘tancap gas’.

“Tentu di pekan depan ini akan masuk Banmus, dari situlah baru dilakukan penetapan draft pembahasan, pastinya adalah bulan ini harus, kita tidak mau lama-lama lagi, RTRW harus tuntas,” ungkapnya.

Menurut Politisi muda Partai Gerindra ini, RTRW menjadi menjadi bahan penting bagi ketetapan zona wilayah dengan pemanfaatan-nya. Salah satu yang bakal menjadi dampak positif adalah dampak investasi untuk menghidupkan ekonomi daerah.

“Jika ada kepastian hukum, kepastian aturan dan kepastian regulasi tentunya semua pengusaha dan investor dengan senang hati akan masuk ke Kota Kupang,” ucap Richard.

Selain itu, ruang terbuka hijau, kawasan sepadan pantai, ruang kawasan campuran bakal menjadi topik yang diprioritaskan untuk mendapat kepastian dari revisi Perda RTRW tersebut.

“Jadi kita akan melihat kembali semua rancangan dan rencana dari pada Dinas terkait untuk bisa menetapkan RTH, Ruang Kawasan Campuran (RKC) dan lain – lain,” pungkas Ricard. (Rocky Tlonaen-BF/vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *