BEBER FAKTA-Komitmen membersihkan institusi kembali dibuktikan Polresta Kupang Kota. Empat personel polisi langsung menjalani Sidang Disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah terbukti melanggar aturan dinas. Mulai dari pelanggaran pelayanan publik, etika media sosial, hingga moralitas, semuanya dibongkar dalam sidang maraton di Aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota, Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
⚖️ Sidang Maraton, Empat Polisi Langsung Diadili
Wakapolresta Kupang Kota, Anak Agung Gde Anom Wirata, memimpin langsung sidang tersebut. Ia didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Kupang Kota.
Baca: “Alasan Aipda Steven Rozet Tidak di-PTDH Karena Cuma Sekali Jual Senpi?? Benarkah??”
Selain itu, tim Propam dan Seksi Hukum juga ikut mengawal jalannya sidang agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sidang ini membahas berbagai pelanggaran serius. Ada anggota yang lalai melayani masyarakat, ada yang bikin ulah di media sosial, bahkan ada yang dianggap melakukan perbuatan tercela.
📱 Status WhatsApp Berujung Teguran
Salah satu pelanggaran yang mencuri perhatian datang dari Brigpol RK bersama tiga rekannya. Mereka terbukti mengunggah video tidak pantas melalui status WhatsApp.
Aksi tersebut langsung dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
Akibatnya, mereka menerima sanksi teguran tertulis dari sidang etik.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa aktivitas media sosial anggota polisi kini ikut diawasi ketat.
🚔 Lalai Layani Warga, Polisi Kena Patsus dan Demosi
Sanksi lebih berat dijatuhkan kepada AIPTU CH. Polisi berpangkat bintara tinggi itu dinilai tidak maksimal memberi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
Karena itu, sidang menjatuhkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, teguran tertulis, serta mutasi demosi.
Tak hanya itu, dua personel dari fungsi Perawatan Tahanan, yakni AIPTU EL dan Briptu AA, juga kena hukuman patsus tujuh hari.
Keduanya terbukti melanggar sumpah jabatan dan menghindari tanggung jawab dinas.
🔥 Pelanggaran Berat, AIPDA AH Langsung Dijebloskan ke Patsus
Sanksi paling berat dijatuhkan kepada AIPDA AH. Komisi sidang menyatakan ia melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepribadian.
Karena itu, ia wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis. Selain itu, ia juga harus menjalani pembinaan rohani dan mental selama satu bulan.
Tak berhenti di situ, sidang juga menjatuhkan mutasi demosi minimal satu tahun serta patsus selama 30 hari kerja.
🎤 Wakapolresta: “Kami Tidak Tebang Pilih!”
Usai sidang, AKBP Agung Wirata menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat.
“Sidang disiplin dan kode etik yang kita laksanakan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen punishment yang tegas di internal Polresta Kupang Kota,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh anggota yang melanggar bakal menerima konsekuensi hukum tanpa pandang bulu.
AKBP Agung Wirata – “Kita tidak tebang pilih. Siapa pun personel yang melakukan pelanggaran, baik itu mencederai pelayanan publik, melanggar etika digital di media sosial, melalaikan tugas, hingga pelanggaran berat terkait moralitas seperti perselingkuhan, pasti akan menerima konsekuensi hukumnya”
🛑 Efek Jera untuk Semua Anggota
Menurut Wakapolresta, hukuman seperti patsus dan mutasi demosi sengaja diberikan untuk memberi efek jera yang kuat.
Selain itu, langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tetap menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme saat bertugas.
“Institusi ini dibangun di atas pondasi disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi,” pungkas AKBP Agung Wirata. (*/Vip)











