Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Anak di Belu

Terancam 15 Tahun Penjara

INDONESIAN IDOL - Artis jebolan Indonesia Idol, Piche Kota, terjerat kasus Pemerkosaan Anak di Kabupaten Belu, NTT. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

BELU, beberfakta.web.id – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan anak. Salah satunya, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyebut korban berinisial ACT (16). Korban merupakan siswi SMA di Kabupaten Belu.

Selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan RM alias Roni dan RS alias Rifle. Polisi mengumumkan status tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Penetapan Usai Gelar Perkara

Astawa menjelaskan, penyidik menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026. Setelah itu, tim langsung menetapkan tiga tersangka.

Menurut dia, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Karena itu, unsur pidana dinilai terpenuhi.

Ia menegaskan, tim bekerja hati-hati dan objektif. Selain itu, mekanisme gelar perkara menjadi bentuk pengawasan internal.

Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP. Pasal tersebut mengancam pidana hingga 9 tahun penjara.

Astawa menyatakan, penyidik segera memanggil RS dan Piche Kota. Sementara itu, tim akan menangkap RM karena tidak kooperatif.

Peristiwa Terjadi di Hotel

Sebelumnya, SPKT Polres Belu menerima laporan pada 13 Januari 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026.

Kapolres menyebut peristiwa terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasinya di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.

Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan tiga terlapor mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, korban diduga kehilangan kesadaran.

Dalam kondisi tersebut, para tersangka diduga menyetubuhi korban secara bergiliran.

Hingga 18 Januari 2026, penyidik memeriksa lima saksi. Selain itu, tim melakukan visum dan mengumpulkan barang bukti.

Astawa memastikan penyidik menangani perkara secara profesional. Ia juga menegaskan proses berjalan transparan sesuai hukum. (*Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *