Piche Kota Diperiksa 6 Jam, Penyidik Ajukan 30 Pertanyaan

PERSETUBUHAN ANAK - Piche Kota, jebolan Indonesia Idol terseret kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

ATAMBUA, beberfakta.web.id – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu memeriksa PK alias Piche Kota selama enam jam, Senin (2/2/2026). Artis dIndonesia Idol itu diperiksa terkait dugaan persetubuhan anak berinisial ACT (16).

DIPERIKSA 6 JAM – Piche Kota saat keluar dari ruangan pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Belu. (Foto: poskupang.com)

Selain PK, penyidik juga memeriksa terlapor lain berinisial R pada hari yang sama. Keduanya hadir sebagai saksi terlapor dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan Maraton

Piche Kota tiba di Mapolres Belu pukul 14.57 Wita. Penyidik mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 21.20 Wita. Namun, Piche Kota baru meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 23.45 Wita.

Baca Juga:

Sementara itu, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada masing-masing saksi. Mereka mendalami kronologi dan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di salah satu hotel di Atambua.

Dalam kasus ini, penyidik mencatat tiga terlapor, yakni RM, R, dan PK. Namun, RM belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini.

Didampingi Kuasa Hukum

PK dan R datang bersama penasihat hukum Ian Gilbert Rangga Boro, S.H., M.H. Ia menegaskan kliennya hadir untuk menghormati proses hukum.

“Hari ini saya mendampingi klien saya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan penyidik mengambil keterangan kliennya sebagai saksi. Menurutnya, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan kepada masing-masing klien.

Namun, ia belum bersedia memaparkan materi pemeriksaan. Ia memilih menunggu perkembangan dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Penyidik Dalami Bukti

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa korban serta sejumlah saksi lain. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti. Mereka juga terus mendalami keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *