Publik kembali dikejutkan oleh sengkarut penegakan hukum di tanah air. Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febri Adriansyah, kini memasuki babak baru yang penuh dengan kejanggalan prosedural.
Ironis, sosok yang dahulu memimpin pemberantasan megakorupsi di Korps Adhyaksa tersebut kini justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kasus ini diduga berkaitan erat dengan tiga skandal besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, yakni mega korupsi ASABRI, korupsi PT Krakatau Steel, dan korupsi komoditas batu bara.
Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada nilai atau objek korupsinya, melainkan pada keanehan proses hukum yang melingkupinya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, dalam tayangan video podcast pribadinya bertajuk “Terus Terang – Mahfud MD”, membedah secara mendalam kekacauan hukum acara yang terjadi di balik istilah “penyerahan penyidikan” dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung.
Kekeliruan Prosedur yang Menyesatkan Publik
Dalam analisisnya, Mahfud MD mengaku bahwa pada awalnya ia sendiri sempat terkecoh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
Pemberitaan awal dari pihak Kejaksaan Agung memberikan kesan seolah-olah proses yang terjadi adalah sebuah “pelimpahan perkara” yang lumrah di dalam hukum acara pidana.
Mahfud MD – “Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya (tersangka) sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah dinyatakan P21 (lengkap)”
Namun, fakta yang terungkap kemudian justru berbanding terbalik. Proses yang terjadi kemarin bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana yang diatur formal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan suatu proses “penyerahan” atau “pengalihan kelanjutan penyidikan” dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Kejanggalan paling fatal dari manuver ini adalah fakta bahwa tersangka Febri Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa satu kali pun oleh penyidik kepolisian selaku pihak yang menerbitkan status tersangka tersebut.
Tabrakan Regulasi: Tidak Dikenal dalam KUHAP
Mahfud MD menegaskan dengan sangat lugas bahwa mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan lanjutan seperti ini sama sekali tidak memiliki basis legalitas di dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Menurut hukum yang berlaku, tidak ada doktrin atau pasal yang membolehkan pengalihan wewenang secara horizontal antar-lembaga penyidik dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya.
“Di dalam tertib hukum pidana kita, tidak ada pengalihan kewenangan dari satu penyidik ke penyidik lembaga lain. Satu-satunya lembaga yang diberikan wewenang konstitusional untuk melakukan “pengambilalihan” (evokasi) penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” jelas Mahfud.
Dengan demikian, proses yang terjadi pada kasus Febri Adriansyah dinilai ilegal secara hukum acara karena melangkahi koridor formal baku.
Mahfud menegaskan, jika prosesnya berupa pelimpahan perkara formal, hal itu secara hukum benar asalkan melalui tahapan pemeriksaan tersangka dan penyusunan berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Indikasi Kuat Kompromi Politik dan “Perang Proksi”
Melihat begitu banyaknya tabrakan regulasi dan keanehan di lapangan, Mahfud MD menilai bahwa kasus ini memiliki latar belakang “ranjau politik” yang sangat pekat.
Ia sependapat dengan analisis publik yang menyatakan bahwa proses “pengalihan penyidikan” ini bukan merupakan cerminan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, melainkan produk kompromi di balik layar akibat adanya proxy war (perang proksi) antar-kekuatan besar.
Baca berita terkait: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka
Ada dugaan kuat dan kecurigaan bahwa taktik pengalihan kelanjutan penyidikan ini sengaja dirancang demi mencapai beberapa tujuan non-yuridis, di antaranya:
- Mengaburkan Perkara Utama: Mengalihkan fokus substansi dari perkara pokok korupsi tiga sektor (ASABRI, Krakatau Steel, Batu Bara) menjadi polemik birokrasi penegakan hukum.
- Melokalisir Jangkauan Kasus: Membatasi ruang lingkup penyidikan agar berhenti dan mengikat pada figur Febri Adriansyah saja selaku tersangka yang sudah ditetapkan, serta mencegah aliran pemeriksaan menyentuh aktor-aktor intelektual lain di tingkat yang lebih tinggi.
- Nihilisasi Kasus: Mencari celah hukum untuk perlahan-lahan meniadakan perkara ini di tengah jalan, walaupun peluang tersebut relatif kecil.
Tiga Skenario Pasca-Pengalihan Kasus
Berdasarkan situasi mutakhir per 11 Juli 2026, Mahfud MD memetakan tiga skenario hukum yang berpotensi terjadi akibat dari pengalihan penyidikan yang cacat prosedur ini:
Skenario 1: Kemenangan Tersangka Melalui Jalur Praperadilan
Karena Febri Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dialihkan tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Polri, tindakan ini menjadi celah hukum yang sangat empuk. Tersangka memiliki ruang legal yang kuat untuk mengajukan gugatan Praperadilan atas keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mengacu pada hukum acara pidana, sangat besar kemungkinan gugatan praperadilan tersebut dimenangkan oleh Febri Adriansyah karena aspek formil penegakan hukum telah dilanggar secara nyata.
Skenario 2: Strategi Mengulur Waktu dan Lokalisasi Aktor
Jika tersangka memilih tidak menempuh jalur praperadilan, Kejaksaan Agung berpotensi memperlambat proses kelanjutan penyidikan ini secara sengaja. Melalui kewenangannya, Kejaksaan dapat mementahkan beberapa bagian materi penyidikan sehingga perkara ini benar-benar terkunci hanya pada tersangka yang telah ada saat ini, tanpa pernah merambah ke jaringan pelaku lain atau pejabat di struktural yang lebih tinggi.
Skenario 3: Penghentian Perkara Melalui Deponering
Skenario terburuk adalah kasus ini sengaja dibiarkan berada di ambang ketidakpastian (diambangkan), untuk kemudian pada akhirnya dikeluarkan kebijakan *deponere* (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) oleh Jaksa Agung. Mahfud mengingatkan jika skenario ini yang terjadi, maka hal ini akan menjadi preseden yang sangat mengerikan bagi masa depan keadilan di Indonesia.
Ancaman Runtuhnya Sistem Hukum Nasional
Menutup analisis tajamnya, Mahfud MD menegaskan bahwa dinamika yang terjadi sejak pertengahan Juli 2026 ini memberikan sinyal bahaya yang amat mengkhawatirkan bagi kelangsungan dunia hukum di Indonesia.
Kompromi politik yang merusak tata cara berhukum acara pidana dinilai tidak hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, melainkan berpotensi meruntuhkan sistem hukum nasional secara menyeluruh.
Ketika institusi penegak hukum mulai menggunakan instrumen yang tidak dikenal dalam undang-undang demi memfasilitasi kompromi politik, maka cara berhukum bangsa ini sedang berada di titik nadir yang paling mengkhawatirkan. (*/Vic-BF/Red.02)
*Artikel ini diolah secara komprehensif dari transkrip analisis hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD dalam program podcast “Terus Terang – Mahfud MD” edisi Juli 2026
Tayangan lengkap dapat disaksikan di:
• Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus J…











