Mayat Bayi Belu Terungkap, Jejak Nota Antiseptik Buka Tabir

Ilustrasi cover: Vico Patty-BF
Kasus penemuan mayat bayi di Bendungan Haekrit, Kabupaten Belu, akhirnya menemukan titik terang. Hanya dalam waktu kurang dari dua hari, sebuah nota pembelian antiseptik mengantar penyidik mengungkap identitas dua terduga pelaku.

DI BALIK keheningan Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, tersimpan sebuah peristiwa yang mengguncang masyarakat. Penemuan jasad bayi yang dikuburkan secara tidak layak memicu duka sekaligus pertanyaan besar. Namun, setiap petunjuk yang tertinggal di lokasi akhirnya membawa penyidik pada jawaban yang selama ini dicari.

🔎 Jejak Kecil yang Mengubah Arah Penyelidikan

Peristiwa itu bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Tim Identifikasi bersama penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga mengenai penemuan mayat bayi.

Saat memeriksa lokasi, penyidik menemukan selembar nota pembelian antiseptik. Temuan sederhana itu kemudian menjadi petunjuk penting yang mengubah arah penyelidikan.

Kunjungi Tiktok @beber_fakta, Baca Berita Sambil dengerin musik asyiiiikkk!!!

Tim langsung menuju apotek tempat antiseptik dibeli. Rekaman kamera pengawas (CCTV) diperiksa hingga akhirnya memperlihatkan kendaraan roda dua yang diduga digunakan pelaku.

🚔 Perburuan Berakhir di Kota Kupang

Penyelidikan kemudian berkembang melalui kolaborasi Tim URC Polres Belu dan Tim URC Polda NTT. Melalui proses profiling, polisi menelusuri kendaraan bernomor polisi DH 5212 LD.

Hasil penelusuran menunjukkan motor tersebut pernah ditarik FIF Finance pada November 2025 sebelum dilelang melalui Timor Motor Kupang. Dari sana, penyidik mengetahui kendaraan itu telah dibeli oleh seorang perempuan berinisial DSA yang berdomisili di Kabupaten Belu.

Informasi berikutnya mengarah ke Kota Kupang. Tim URC Polda NTT menemukan kendaraan tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Kelapa Lima.

Pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Belu berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Keduanya adalah IAD (21), laki-laki, pekerja swasta asal Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, dan DSA (20), seorang pelajar asal Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

💬 Pengakuan yang Membuka Fakta Baru

Saat menjalani interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Plastik di TDM, Polisi Selidiki Pelaku

Penyidik juga menemukan fakta bahwa orang tua kedua terduga pelaku belum mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami terduga pelaku perempuan.

Fakta itu menambah sisi kemanusiaan dalam kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Belu.

🤝 Kerja Cepat Berbasis Alat Bukti

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi atas sinergi Tim URC Polres Belu dan Tim URC Polda NTT yang mampu mengungkap kasus dalam waktu singkat.

Henry Novika Chandra – “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim URC Polres Belu dengan Tim URC Polda NTT dalam melakukan penyelidikan secara profesional, ilmiah, dan berbasis alat bukti. Setiap petunjuk di lokasi kejadian dianalisis secara cermat hingga akhirnya mengarah kepada identitas para terduga pelaku”.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami seluruh fakta, termasuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi serta melengkapi seluruh alat bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

⚖️ Menanti Terungkapnya Seluruh Rangkaian Peristiwa

Kini, kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda NTT. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh kronologi agar setiap unsur pidana dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekecil apa pun jejak yang tertinggal di lokasi kejadian dapat membuka tabir sebuah perkara. Di sisi lain, masyarakat diminta tetap tenang dan memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk menuntaskan penyidikan secara profesional demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan. (*/Die-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *