Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan itu memuat dugaan manipulasi fakta persidangan, sikap tidak imparsial, hingga hakim tertidur saat sidang.
BEBER FAKTA — Tim kuasa hukum menyampaikan laporan tersebut pada Senin (6/7/2027). Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, laporan disertai rekaman persidangan dan dokumen pendukung sebagai bukti.
⚖️ Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan
Ari menegaskan laporan itu bukan karena majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap kliennya. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam putusan merupakan kewenangan hakim.
“Kami melaporkan empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Tetapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan,” kata Ari.
Baca berita lainnya:Air Mata Nadiem Pecah! Dipeluk Driver Ojol Jelang Vonis Kasus Chromebook
Ia menyebut terdapat fakta yang muncul selama persidangan namun tidak dimuat dalam putusan. Sebaliknya, ada informasi yang menurutnya tidak pernah terungkap di persidangan justru dicantumkan dalam amar putusan.
👨⚖️ Soroti Ketua Majelis dan Sikap Hakim
Selain isi putusan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim.
Ari menyatakan Purwanto telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial pada 8 Desember 2025. Namun sehari kemudian, ia ditunjuk memimpin majelis hakim perkara Nadiem.
Baca berita terkait: Breaking News! Nadiem Divonis 10 Tahun, Kasus Chromebook Berujung Penjara
Tim kuasa hukum juga menilai Purwanto dan hakim anggota Sunoto tidak bersikap imparsial selama persidangan.
“Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa,” ujar Ari.
Menurutnya, keterangan saksi Fiona dan Andre yang dinilai menguntungkan terdakwa justru tidak digali secara utuh. Ia juga menyoroti pembatasan jumlah saksi dari pihak terdakwa dibandingkan jaksa.
🎥 Klaim Dua Hakim Tertidur Saat Sidang
Ari juga mengklaim dua hakim anggota, Mardiantos dan Eryusman, tertidur saat persidangan berlangsung.
“Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur?” katanya.
Ia menyebut tudingan tersebut didukung rekaman video yang telah diserahkan kepada KY.
📌 KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan
Juru Bicara KY, Anita Kadir, memastikan lembaganya akan memproses laporan tersebut sesuai kewenangan.
“KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” ujar Anita.
Ia menegaskan KY tidak berwenang memeriksa substansi putusan, tetapi akan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim. KY juga akan terus mengawasi proses banding perkara tersebut.
👨👩👦 Keluarga Harap Keadilan Ditegakkan
Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, mengatakan keluarga tetap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
“Kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan,” ujarnya.
Franka menegaskan perjuangan itu tidak hanya untuk perkara keluarganya, tetapi juga bagi setiap warga negara yang berhak memperoleh keadilan.(*/Red.01-BF)











