Vonis akhirnya dijatuhkan! Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi dihukum 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
BEBER FAKTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor resmi menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026) itu menjadi akhir dari proses hukum yang menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
⚖️ Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.
💸 Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 190 hari penjara.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.(*/Red.01-BF)











