KPK Selidiki Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan Saat OTT Bupati Langkat

Foto: Istimewa
KPK menyelidiki asal-usul 55 kilogram platinum yang ditemukan di dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin saat operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga akan memeriksa keaslian logam tersebut melalui ahli.

BEBER FAKTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Selain mengusut dugaan aliran uang, penyidik kini menelusuri keberadaan platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan saat OTT.

🔍 KPK Telusuri Keberadaan Platinum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mempelajari alasan platinum itu berada dalam penguasaan Syah Afandin.

“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati,” ujar Budi Prasetyo.

Baca juga:OTT KPK Diduga Bocor! Bupati Langkat Sempat Putar Balik, Komisi Antirasuah Langsung Evaluasi

Selain itu, KPK akan meminta ahli memeriksa keaslian logam tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya,” jelas Budi.

⚖️ OTT dan Dugaan Suap

KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia terjaring OTT pada Kamis (2/7/2026).

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

💰 Dugaan Penerimaan Uang dan Gratifikasi

KPK menduga Syah Afandin menerima Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.

📌 Platinum Jadi Temuan yang Tidak Lazim

KPK menyebut platinum merupakan barang yang jarang ditemukan dalam penanganan perkara korupsi. Selama ini, penyidik lebih sering menemukan emas sebagai barang bukti dalam kasus serupa.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *