Korupsi Makan Bergizi Gratis: Kejagung Periksa 16 Saksi Baru!

Foto: Ilustrasi
Kejaksaan Agung memanggil 16 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026.

BEBER FAKTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memperkuat pembuktian perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

🔍 Daftar Saksi yang Diperiksa Kejagung

Penyidik memeriksa belasan saksi dari berbagai sektor bisnis dan yayasan. Para saksi terdiri dari pimpinan perusahaan swasta hingga tenaga ahli lembaga terkait.

Baca juga :MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Daftar 16 saksi yang diperiksa meliputi:

* IDMAKN (Tenaga Ahli Badan Gizi Nasional)
* MK (Mitra SPPG Pejaten Barat)
* GW (Staf Keuangan PT NGS)
* Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT         SSA, PT MHT, dan PT MTS
* Perwakilan Yayasan PRL
* Ketua Yayasan HJC dan HJM
* MHN

📊 Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi. Penyidik terus mengembangkan penanganan kasus korupsi Makan Bergizi Gratis ini secara intensif.

Penyidik juga telah memeriksa tersangka utama bernama Lodewyk Pusung. Proses hukum dipastikan berjalan transparan demi menuntaskan kasus pengelolaan dana negara tersebut.

🏛️ Keterlibatan Oknum TNI Disesuaikan Prosedur

Penyidikan perkara ini juga menyentuh keterlibatan seorang oknum anggota TNI. Namun, status oknum TNI tersebut saat ini masih terdaftar sebagai saksi.

Penanganan oknum TNI diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Selanjutnya, proses koordinasi dilakukan langsung bersama pihak Pusat Polisi Militer (Puspomil).

💬 Pernyataan Resmi Pihak Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara. Seluruh proses hukum dijalankan secara independen dan akuntabel.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (10/8/2026).

“MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya,” tambah Anang.(*/Red.01-BF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *