Komite Keselamatan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (KKJ NTT) dan ALiansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menyuarakan Pernyataan Sikap menyoroti pemberitaan terkait advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., yang juga Wakil Ketua pada KKJ NTT. AJI Kupang dan KKJ NTT menilai banyak pemberitaan media tendensius, provokatif, dan tidak berimbang.
BEBER FAKTA — Kepada beberfakta.web.id, Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu menjelaskan, AJI Kupang bersama KKJ NTT mengeluarkan Pernyataan Sikap setelah mereka mencermati pemberitaan pada sejumlah media, terkait polemik pembayaran jasa advokasi hukum antara Advokat Bildad Thonak dengan eks kliennya, Izhak Eduard Rihi.
“Setelah kami cermati, banyak pemberitaan yang dirilis oleh media ikhwal polemik pembayaran jasa hukum yang antara Advokat Bildad Thonak dan Izhak Eduard Rihi sangat tendensius, menyerang kehormatan dan martabat, tidak berimbang dan sangat provokatif,” jelas Djemi.
📰 AJI-KKJ Tegaskan Posisi dalam Kasus Bildad
Terkait kedudukan AJI Kupang dan KKJ NTT terhadap Advokat Bildad Thonak, Djemi Amnifu mengatakan, KKJ NTT dan AJI Kupang mengeluarkan Pernyataan Sikap karena Bildad Thonak merupakan Wakil Ketua KKJ NTT, yang dinilai telah banyak memberikan advokasi secara pro bono bagi jurnalis di NTT yang tersangkut masalah hukum. Sedangkan AJI sendiri mrupakan salah satu deklarator KKJ.
“Selain Bildad Thonak adalah Wakil Ketua KKJ NTT, AJI Kupang dan KKJ NTT juga banyak mendapat bantuan Bildad Thonak dengan profesinya sebagai advokat. Bildad selalu ada dan selalu membela jurnalis di NTT yang terjerat masalah hukum tanpa biaya,” jelas Djemi.
Ia juga menegaskan, AJI Kupang dan KKJ NTT membatasi Pernyataan Sikap hanya terkait dengan pemberitaan media yang tidak berimbang, AJI dan KKJ tidak masuk dalam substasi hukum yang berjalan.
💼 Pernyataan Sikap AJI Kupang dan KKJ NTT
Berikut kutipan poin-poin Pernyataan Sikap dari AJI Kupang dan KKJ NTT:
a. Adapun pernyataan sikap ini oleh karena saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., adalah Wakil Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur, dan AJI sebagai salah satu Deklator KKJ memandang perlu untuk mengklarifikasi persoalan ini di ruang publik.
b. Bahwa setelah dilakukan konfirmasi dan interogasi terhadap Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., maka ditemukan fakta bahwa adanya Pembayaran Jasa Pengacara dengan cara menjaminkan BPKP mobil, yang akan dicicil selama perkara berlangsung sejak tingkat Pengadilan Negeri sampai pada tingkat Kasasi. Hal ini dapat dilihat pada bukti capture percakapan pesan melalui aplikasi WhatsApp antara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., dengan saudara Izhak Eduard Rihi di bawah ini.

Fakta adanya jaminan BPKP sebagai jaminan pembayaran Jasa Hukum yang akan dicicil selama perkara berlangsung bersesuaian juga dengan bukti transfer dari saudara Izhak Eduard Rihi kepada saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., yang tertulis secara jelas bahwa uang tersebut untuk pembayaran Jasa Pengacara. Buktinya sebagai sebagai berikut:

c. Melihat fakta demikian, bahwa uang yang dibayarkan oleh saudara Izhak Eduard Rihi adalah Cicilan Jasa Pengacara saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., namun karena saudara Izhak Eduard Rihi keberatan terhadap putusan Kasasi yang kalah, lalu meminta kembali uang Jasa Pengacara saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H. Karena polemik ini, atas saran senior-senior pengacara agar saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., mengembalikan uang jasa tersebut agar menjaga reputasi dan nama baiknya. Saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., merasa hal itu benar dan penting maka menyetujui masukan tersebut sehingga mengembalikan uang jasa hukum tersebut.
d. Bahwa dengan pengembalian uang tersebut oleh saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., kepada saudara Izhak Eduard Rihi, maka secara otomatis saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., tidak mendapat bayaran jasa dalam perkara yang ditangani sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI.
e. Memperhatikan fakta-fakta demikian, KKJ NTT dan AJI Kupang melihat bahwa pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, memakai judul clickbait yang menyesatkan, dan mengabaikan hak jawab, telah mencederai prinsip keberimbangan dan akurasi. Ini membuat publik kehilangan kepercayaan pada media.
f. Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas mewajibkan jurnalis untuk “berimbang”, “menguji informasi”, dan “tidak mencampurkan fakta dan opini”. Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi.
g. Pemberitaan yang tendensius, provokatif, dan tidak berimbang di berbagai media massa dan platform digital ini telah menyerang harkat dan martabat merupakan penggiringan opini publik yang bertujuan merusak nama baik, reputasi, atau karier saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., sebagai seorang advokat.
h. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan bukan melalui jalur hukum pidana umum.
Selain poin-poin pernyataan di atas, AJI Kupang dan KKJ NTT juga menemukan fakta yang menyebut Izhak Eduard Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun. Pernyataan Izhak itu termasuk pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad kepada DPD KAI NTT.
Menjawab temuan fakta tersebut, Djemi Amnifu mempertanyakan keabsahan informasi dari narasumber yang telah membocorkan pengaduan Izhak terkait pelanggaran etik Bildad kepada DPD KAI NTT.
“Kalau Izhak Rihi sendiri mengatakan tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada wartawan terkait aduannya kepada DPD KAI NTT, lalu wartawan menulis peristiwa tersebut tanpa mengkonfirmasi kebenaran informasi dari narasumbernya kepada subjek pemberitaan, jelas itu merupakan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan si wartawan,” tegas Ketua AJI Kupang ini.
📌 Sengketa Pers Diminta Lewat Mekanisme Pers
Dalam Pernyataan Sikap yang dikeluarkan, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta sengketa pers harus diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol yang dibangun berdasarkan fakta, data, dan etika.
“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.”
Pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang tersebut ditandatangani di Kupang pada 6 Agustus 2026, oleh Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu dan Ketua KKJ NTT, Obet Gerimu. (Vic-BF/Red.01-BF)











