Kisruh kepengurusan PMI Kota Kupang

KOTA KUPANG, Beber Fakta – Berbicara kepada wartawan disela-sela kegiatan Launching OVOP, Selasa (27/5/2025), Walikota Kupang, dr. Christian Widodo menanggapi kisruh di tubuh PMI Kota Kupang, ia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan bisa mengajukan gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sudah menanyakan kepada teman-teman, Kabag Hukum (Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Red) mereka mengatakan semua sudah sesuai prosedur, jadi jika ada yang keberatan, kan ada rel-nya, bisa mengajukan gugatan lewat PTUN,” kata dr. Christ.

Walikota muda ini juga menyarankan untuk tidak saling serang lewat media, karena menurutnya hal tersebut tidak elok.

“Ini kan soal kemanusiaan, nanti kita duduk bersama, ngobrol. Kalau kita berdebat nanti saling membuka ‘kotak pandora’ itu. Misalkan ada kesalahan-kesalahan masa lalu yang tidak prosedur, menurut saya itu tidak elok,” jelasnya.

dr. Christian juga menyarankan untuk bersama mengelola organisasi kemanusiaan ini kedalam, agar kerja-kerja kemanusiaan dapat berjalan. (Tim-BF / Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *