RUANG SIDANG Pengadilan Militer III-15 Kupang siang itu terasa lebih sunyi dari biasanya. Di antara denting palu hakim dan sorot mata keluarga korban, Oditur militer berdiri tegak membacakan nota replik—sebuah penegasan bahwa tuntutan atas kematian Prada Lucky Namo tidak lahir dari prasangka, melainkan dari rangkaian fakta yang terurai di persidangan.

Prada Lucky, prajurit muda yang seharusnya menapaki awal pengabdiannya, justru meregang nyawa setelah rangkaian pemukulan yang terjadi pada 27 hingga 30 Juli 2025. Visum et repertum dari RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, menjadi saksi bisu: tak ada sebab lain selain luka akibat kekerasan. Enam hari setelah berjuang di ranjang perawatan, Lucky dinyatakan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
“Unsur akibat kematian telah terbukti,” tegas Mayor Chk Wasinton Marpaung, suaranya menggema di ruang sidang yang terbuka untuk umum. Bagi Oditur, argumen penasihat hukum yang menyebut tindakan para terdakwa sebagai bagian dari pembinaan tak mampu menggoyahkan kesimpulan hukum yang telah dibangun dari keterangan saksi, ahli, dan alat bukti.
|
PERKARA DAN TERDAKWA |
|
| Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 |
|
| Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 |
|
| Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 |
|
Sidang replik itu sendiri bukan perkara tunggal. Ada 22 terdakwa yang duduk berhadap-hadapan dengan hukum, terbagi dalam tiga berkas perkara. Dari perwira hingga prajurit, mereka kini sama-sama menanti putusan yang akan menentukan masa depan—baik sebagai prajurit maupun sebagai warga negara.
Di sisi lain ruang sidang, penasihat hukum para terdakwa bertahan pada narasi yang berbeda. Mereka menyebut tak ada niat jahat, tak ada kesengajaan untuk merenggut nyawa. Pemukulan, menurut mereka, adalah bentuk pembinaan keras yang berujung tragis. Sebuah kesalahan, namun bukan pembunuhan yang direncanakan.
Namun bagi Oditur, kematian tetaplah kematian. Dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya, hukuman penjara 6 hingga 12 tahun dijatuhkan sebagai pidana pokok, disertai pemecatan dari dinas TNI AD dan kewajiban restitusi ratusan juta rupiah. Tuntutan itu, kata Oditur, tetap berdiri tegak sejak dibacakan pada 10 Desember 2025.
Kasus ini bukan sekadar angka pasal dan lamanya hukuman. Di baliknya, terselip cerita tentang pola pembinaan keras di satuan militer, tentang batas tipis antara disiplin dan kekerasan, serta tentang seorang prajurit muda yang pulang bukan dalam balutan seragam kehormatan, melainkan peti jenazah.
Majelis hakim menutup sidang hari itu dengan satu keputusan sementara: penasihat hukum diberi ruang menyampaikan duplik pada 29 Desember 2025. Hingga saat itu tiba, ruang sidang akan kembali sunyi—menunggu palu hakim mengetuk, menandai keadilan versi negara atas nyawa Prada Lucky Namo yang telah terenggut. (Vic-BF/Vip)











