Hanura Usul Copot Mokris dari DPRD

COPOT - Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah menilai kasus yang menjerat Mokris Lay berdampak pada citra partai. (Foto: Denny Fernandes-BF/Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Partai Hanura mengajukan pemberhentian sementara Mokrianus Lay dari DPRD Kota Kupang setelah majelis hakim menolak eksepsinya dalam kasus KDRT dan penelantaran anak. Surat sudah masuk ke pimpinan DPRD dan kini diproses.

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Partai Hanura resmi mengusulkan pemberhentian sementara Mokrianus Lay alias Mokris dari DPRD Kota Kupang. Usulan itu muncul setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak menjeratnya.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Kupang mengirim surat tersebut pada Kamis, 26 Februari 2026. Pimpinan DPRD Kota Kupang telah menerima surat itu.

Langkah Partai Usai Perlawanan (Eksepsi) Ditolak

Hanura mengambil langkah politik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak Perlawanan Mokris. Putusan sela itu dibacakan pada 26 Februari 2026.

Sehari kemudian, DPC Hanura langsung melayangkan surat pemberhentian sementara. Partai ingin Mokris fokus menghadapi proses hukum hingga tuntas.

“Setelah ada putusan sela ini, kami langsung mengambil sikap,” kata Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, yang diwawancarai beberfakta.web.id usai sidang, Sabtu (28/2/2026).

Selain itu, Erwin menilai kasus tersebut berdampak pada citra partai. Terlebih lagi, DPRD Kota Kupang tengah memasuki masa reses.

Menurut dia, posisi Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) II ikut terdampak. Dapil II meliputi Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama. Wilayah itu menjadi basis suara Mokris pada Pemilu 2024.

“Tentu kasus ini melemahkan dan merugikan posisi Partai Hanura di DPRD maupun di tengah konstituen Dapil II,” ujarnya.

Keanggotaan Partai dan Proses PAW

Meski begitu, Hanura belum mencabut keanggotaan Mokris dari partai. DPC tetap mempertahankan statusnya sebagai kader sambil menunggu proses internal.

Di sisi lain, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kursi Mokris berjalan di Mahkamah Partai tingkat DPP. Partai mengacu pada aturan AD/ART dalam mengambil keputusan lanjutan.

“Kami tetap berpegang pada aturan AD/ART partai,” tegas Erwin.

DPRD Proses Administrasi

Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, membenarkan surat pemberhentian sementara telah masuk. Namun, ia belum memastikan waktu pembekuan keanggotaan Mokris.

Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Kupang masih memproses administrasi tersebut.

“Sementara diproses oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang,” kata Ricard.

Sebelumnya, jaksa menjerat Mokris dengan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Selain itu, jaksa juga mengenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kini, Mokris menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang. Ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp100 juta. (Def-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *