Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis 2 tahun penjara dan wajib bayar Rp 440 juta. Namun, usai sidang, Penasehat Hukumnya langsung menyebut putusan hakim bertentangan dengan fakta persidangan.
BEBER FAKTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang kembali bikin geger publik. Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, resmi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 25 Mei 2026.
Selain hukuman badan, Jonas juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 440 juta. Di sisi lain, kuasa hukumnya langsung melontarkan kritik keras terhadap putusan tersebut dan menilai hakim mengabaikan fakta persidangan.
⚖️ Hakim Nyatakan Jonas Salean Bersalah
Majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Baca juga: “Korupsi Insinerator Rp5,9 Miliar di DLHK NTT Naik Penyidikan!”
Hakim menilai tindakan Jonas memenuhi unsur Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” demikian amar putusan majelis hakim.
Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Jonas Salean. Selain itu, majelis hakim juga menghukum mantan anggota DPRD NTT tersebut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak berhenti di situ, hakim juga memerintahkan Jonas membayar uang pengganti sebesar Rp 440 juta.
Namun, apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita seluruh harta bendanya untuk dilelang.
Sementara itu, jika nilai harta tidak mencukupi, Jonas harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
🔥 Kuasa Hukum: “Pertimbangan Hakim Aneh!”
Usai sidang putusan, Penasehat Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, langsung menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan hakim.
Menurutnya, putusan majelis hakim justru bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Baca Berita sambil dengar lagu-lagu keren di Tiktok @beber_fakta
“Kami hargai, tetapi sebagai advokat terdakwa kami tidak sependapat dengan putusan ini,” tegas Yanto Ekon.
Ia bahkan menyebut ada pertimbangan hakim yang dianggap janggal dalam melihat perkara status kepemilikan tanah.
“Bagaimana mungkin majelis hakim mempertimbangkan bahwa bukti perdata mengenai kepemilikan tidak ada hubungan dengan perkara korupsi. Itu pertimbangan yang aneh,” katanya.
Selain itu, Yanto juga menyoroti penggunaan kartu inventaris barang milik daerah sebagai alat bukti utama dalam perkara tersebut.
Menurutnya, putusan perdata sebelumnya justru telah menyatakan pencatatan tanah itu sebagai barang milik daerah merupakan tindakan melawan hukum.
“Putusan perdata jelas menyatakan pencatatan itu adalah perbuatan melawan hukum dan Pemerintah Kabupaten Kupang dihukum untuk menghapusnya dari daftar barang milik daerah,” ujarnya.
📌 Soroti Putusan Perdata dan SEMA Mahkamah Agung
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980.
Menurut Yanto, aturan tersebut mengatur bahwa perkara pidana seharusnya ditangguhkan apabila sengketa perdata masih berjalan.
“Ketika perkara perdata dimenangkan oleh terdakwa, perkara pidana tidak dilanjutkan. Itu inti dari SEMA Nomor 4 Tahun 1980,” jelasnya.
Ia juga menyoroti putusan terhadap terdakwa lain bernama Hartono Fransiskus yang disebut tidak memasukkan tanah bersertifikat atas nama Jonas Salean sebagai bagian dari kerugian negara.
“Putusan Hartono menyatakan tanah seluas 420 meter persegi dengan sertifikat atas nama Jonas Salean tidak termasuk kerugian negara, dan putusan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung,” katanya lagi.
🚨 Sindir Penanganan Kasus Korupsi
Pada akhir pernyataannya, Yanto Ekon mengaku prihatin terhadap proses penanganan perkara korupsi yang menurutnya lebih fokus pada penghukuman dibanding proses mengadili secara objektif.
“Putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi sebenarnya bukan mengadili, melainkan untuk menghukum,” tutupnya.
Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik Kota Kupang. Apalagi, Jonas Salean dikenal sebagai mantan Wali Kota Kupang sekaligus figur politik senior di Nusa Tenggara Timur. (*/Vip)











