Game Over! Akun Anak Di YouTube, TikTok & Roblox Diblokir Mulai 28 Maret

BLOKIR - Akun anak di YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox bakal diblokir jika usia di bawah 16 tahun. Pemerintah menyebut kondisi ini sebagai darurat digital anak Indonesia. (Olahgrafis/Ilustrasi: Vico Patty-BF)

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah resmi membatasi akses digital anak. Akun milik pengguna di bawah 16 tahun di sejumlah platform besar akan dinonaktifkan. Langkah ini menyasar YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox demi melindungi anak dari ancaman dunia digital.

 

Pemerintah Resmi Tutup Akses Akun Anak

BEBER FAKTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru soal keamanan digital anak.

Mulai 28 Maret 2026, akun milik pengguna di bawah 16 tahun wajib dinonaktifkan pada sejumlah platform digital besar.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Regulasi tersebut menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Namun, pemerintah tidak langsung menyasar semua layanan digital. Sebaliknya, tahap awal fokus pada platform dengan risiko tinggi bagi anak.

Delapan Platform Jadi Target Awal

Pada fase pertama, Komdigi mengawasi delapan platform digital populer.

Platform tersebut meliputi:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan proses penerapan aturan akan berjalan bertahap.

“Proses ini berjalan bertahap sampai semua platform mematuhi kewajiban,” jelas Meutya dalam keterangan resmi.

Darurat Digital Anak Indonesia

Menurut Komdigi, anak-anak Indonesia kini menghadapi situasi darurat digital.

Beberapa ancaman yang sering muncul antara lain:

  • Paparan konten pornografi
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan online
  • Kecanduan media sosial dan game

Karena itu, pemerintah memilih langkah tegas.

Meutya menilai kebijakan ini membantu orang tua menghadapi tekanan dunia digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak melawan raksasa algoritma sendirian,” katanya.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Selain itu, kebijakan ini mencatat sejarah baru dalam regulasi teknologi global.

Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial berdasarkan usia secara tegas.

Namun, Komdigi menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan protes di awal penerapan.

Sebagian anak bisa kehilangan akun mereka. Sementara itu, orang tua mungkin menghadapi keluhan dari anak.

Meski begitu, pemerintah tetap yakin langkah ini penting.

“Langkah ini untuk merebut kembali masa depan anak-anak kita,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil generasi muda. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *