Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini 3 Syarat Resmi dari Dukcapil

Ilustrasi: Diego Tristan-BF
Foto KTP-el dapat diganti, tetapi hanya dalam tiga kondisi yang diatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Masyarakat tidak bisa mengganti foto hanya karena ingin memperbarui penampilan.

BEBER FAKTA—Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian foto pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) hanya dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada **Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015** tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Informasi itu disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @dukcapilkemendagri pada Selasa (14/7/2026). Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa permohonan penggantian foto harus memiliki alasan yang sah, bukan sekadar keinginan pribadi.

📸 Tiga Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el

Ditjen Dukcapil menyebut ada tiga kondisi yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto pada KTP-el.

Pertama, pemilik KTP-el mengalami perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu. Pergantian foto bertujuan menyesuaikan identitas dengan kondisi fisik terbaru.

Baca juga: Bika Ambon, Kue Legendaris Medan yang Menyimpan Misteri Nama hingga Kini

Kedua, terjadi perubahan penampilan yang signifikan dan menetap. Contohnya, seseorang mulai memakai hijab, melepas hijab, atau mengalami perubahan lain yang memengaruhi identitas visual.

Ketiga, KTP-el mengalami kerusakan sehingga foto menjadi buram, memudar, rusak, atau tidak lagi dapat dikenali.

“Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan,” tulis Ditjen Dukcapil.

📄 Dokumen yang Harus Disiapkan

Masyarakat yang memenuhi syarat harus membawa beberapa dokumen saat mengajukan penggantian foto, yaitu:

  •  KTP-el lama.
  •  Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis bagi pemohon yang mengalami perubahan fisik permanen.

Selanjutnya, pemohon datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru.

“Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru,” tulis Ditjen Dukcapil.

🏢 Proses Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Ditjen Dukcapil juga memastikan bahwa proses penggantian foto dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil.

Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT maupun RW. Selama memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang dibutuhkan, penggantian foto dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur perubahan foto, Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 juga mengatur perubahan elemen data lain pada KTP-el, seperti alamat, status perkawinan, gelar, hingga pembaruan data akibat putusan pengadilan atau perubahan identitas resmi. (Vic-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *