KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – DPRD Kota Kupang menetapkan jadwal Reses Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026 selama enam hari. Kegiatan berlangsung pada 16 hingga 21 Februari 2026.
Keputusan itu lahir dalam Sidang Badan Musyawarah, Kamis, 12 Februari 2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Jabir Marola.
Jabir menegaskan, reses menjadi momentum penting bagi pimpinan dan anggota dewan. Melalui reses, mereka kembali ke daerah pemilihan masing-masing. Selain itu, mereka menyerap aspirasi warga secara langsung.
“Reses bukan sekadar agenda rutin. Reses menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan konstituen,” ujar Jabir.
Serap Aspirasi dan Rumuskan Pokir
Menurut Jabir, anggota dewan akan menghimpun seluruh masukan warga. Selanjutnya, DPRD merumuskan masukan itu menjadi Pokok Pikiran (Pokir).
Kemudian, DPRD merekomendasikan Pokir kepada Pemerintah Kota Kupang. Rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan.
Dengan demikian, arah kebijakan dapat menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, DPRD memastikan program berjalan tepat sasaran.
Ajak Warga Aktif
Jabir mengajak masyarakat berperan aktif dalam setiap pertemuan reses. Partisipasi warga dinilai menentukan kualitas kebijakan pembangunan.
Karena itu, ia meminta warga tidak ragu menyampaikan kritik dan usulan. Menurutnya, aspirasi yang terbuka akan memperkuat perencanaan pembangunan.
“Semakin aktif masyarakat, semakin tepat kebijakan yang diambil,” tegasnya.
DPRD berharap reses menjadi jembatan antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Dengan langkah itu, pembangunan di Kota Kupang memiliki dasar aspiratif yang kuat. (Gaf-BF/Vip)











