Hampir tiga jam, ruang gelar perkara di Polda NTT menjadi saksi ketika penyidik membedah setiap keterangan, alat bukti, dan pendapat ahli. Saat forum itu berakhir, sebuah keputusan penting akhirnya diambil: kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha resmi naik ke tahap penyidikan.
KEPUTUSAN tersebut bukan sekadar perubahan status perkara. Bagi keluarga Dokter Icha, yang telah menanti sejak laporan disampaikan pada awal Juli 2026, langkah itu menjadi titik balik dalam perjalanan panjang mencari kejelasan atas peristiwa yang mereka yakini menjadi bagian dari kisah terakhir putri, saudara, dan anggota keluarga mereka.
Namun, keputusan itu tidak lahir dalam waktu singkat. Di balik penetapan tahap penyidikan, terdapat rangkaian penyelidikan yang melibatkan puluhan saksi, sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, hingga proses gelar perkara yang berlangsung selama hampir tiga jam.
⚖️ Tiga Jam yang Menjadi Titik Balik
Kamis pagi, 23 Juli 2026, aktivitas di lantai II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur tampak berbeda dari biasanya.
Sejak pukul 09.30 Wita, penyidik mulai menggelar perkara untuk menilai seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa pekan. Berkas demi berkas dibuka. Keterangan para saksi dibandingkan dengan alat bukti. Pendapat para ahli menjadi bahan pertimbangan sebelum penyidik mengambil keputusan yang akan menentukan arah penanganan perkara.
Baca berita terkait: PH Empat Terlapor Dokter Icha: “Banyak Fakta Akan Terungkap Jika HP dr. Icha Dikloning”
Forum itu tidak hanya dihadiri penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Tim dari Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Itwasda, Bidang Propam, Bidang Hukum Polda NTT, serta Kasat Reskrim Polres Kupang juga ikut memberikan pandangan sesuai kewenangan masing-masing.
Yang membuat proses tersebut berbeda, keluarga almarhumah bersama penasihat hukumnya turut hadir dalam gelar perkara eksternal. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses yang terbuka, sehingga seluruh pihak dapat mendengar langsung hasil penyelidikan yang dipaparkan penyidik.
Sekitar pukul 12.30 Wita, forum mencapai kesimpulan.
Perkara yang dilaporkan keluarga dinilai telah memenuhi dasar untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan itu menjadi babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang menyita perhatian masyarakat Nusa Tenggara Timur.
🔍 Mengapa Penyidik Menaikkan Status Perkara?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.
Kombes Pol. Sigit Haryono – “Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan”.
Selama penyelidikan berlangsung, tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa 35 orang saksi, meminta keterangan empat orang terlapor, serta menghadirkan lima orang ahli.
Kelima ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi. Pendapat mereka menjadi bagian dari proses untuk menilai perkara secara menyeluruh dari berbagai sudut pandang.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa.
Mulai dari keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang berada di lokasi ketika dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Baca juga: “Mama, Saya Takut…” Kisah Nur Azizah, Ibunda dr. Icha
Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurut Sigit, seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah berikutnya.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal yang dinilai relevan, yakni Pasal 530, Pasal 347, Pasal 466, dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, Sigit menegaskan pekerjaan penyidik belum selesai.
Tahap berikutnya akan difokuskan pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah hukum lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
🩺 Kembali ke Ruang IGD, Tempat Semua Bermula
Keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan membawa penyidik kembali menelusuri rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan keluarga.
Jejak itu bermula di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 13 Juni 2026.
Hari itu, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha sedang menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Di tengah tugasnya sebagai dokter jaga, menurut laporan keluarga, ia diduga mengalami intimidasi.
Keluarga menyebut dugaan intimidasi tersebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDI-P), serta seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga dokter hewan pada Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
Peristiwa yang dilaporkan itulah yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan Polda NTT.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh fakta untuk menguji apakah dugaan peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
💔 Duka yang Berubah Menjadi Perjuangan
Bagi keluarga, peristiwa di ruang IGD tidak berhenti pada hari itu.
Beberapa hari kemudian, tepat pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya.
Keluarga meyakini tekanan yang diterima korban berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.
Keyakinan itulah yang mendorong keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Pada 3 Juli 2026, mereka secara resmi melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT.
Laporan itu bukan hanya menjadi awal proses hukum, tetapi juga menjadi cara keluarga mencari penjelasan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Merespons laporan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Pelibatan berbagai satuan itu dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan objektif.
👥 Menyusun Potongan Fakta dari Banyak Suara
Sejak tim gabungan bekerja, penyidik mulai menyusun setiap potongan informasi yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Tidak hanya keluarga yang dimintai keterangan.
Penyidik juga memeriksa tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Di saat yang sama, penyidik meminta pendapat lima ahli dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.
Setiap keterangan dibandingkan satu sama lain.
Setiap informasi diuji dengan alat bukti yang tersedia.
Langkah itu dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
👨⚖️ Ketika Pasal 530 Menjadi Sorotan
Di tengah proses penyelidikan, paman sekaligus Penasihat Hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari sisi formal.
Menurut Victor, penyidik juga perlu menilai apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur dugaan tindak pidana oleh pejabat atau seseorang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat apabila dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap orang lain untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau berdasarkan alasan diskriminatif.
“Pejabat publik memiliki kewenangan, kekuasaan, serta pengaruh yang diberikan negara. Apabila kewenangan itu disalahgunakan untuk menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang, maka perbuatannya dapat masuk dalam kategori tindak pidana jabatan,” kata Victor.
Menurutnya, unsur penting dalam pasal tersebut bukan hanya status seseorang sebagai pejabat.
Penyidik, kata dia, juga perlu menguji apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengaruh, maupun atribut jabatan untuk melakukan tekanan atau intimidasi terhadap korban.
Karena itu, keluarga berharap penyidikan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mampu menguji seluruh fakta berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
🌅 Penyidikan Baru Saja Dimulai
Kini, perkara resmi memasuki tahap penyidikan.
Bagi penyidik, keputusan itu menjadi awal untuk memperdalam pembuktian melalui pemeriksaan lanjutan dan langkah-langkah hukum lain sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Polda NTT menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan, menurut penyidik, akan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi keluarga Dokter Icha, perjalanan ini masih panjang.
Keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan memang belum menjawab seluruh pertanyaan yang mereka bawa sejak kehilangan orang yang mereka cintai.
Namun, setelah berawal dari sebuah ruang IGD, berlanjut ke meja penyelidikan, dan kini memasuki penyidikan, proses hukum telah bergerak ke babak baru.
Di titik itulah harapan keluarga dan tanggung jawab penegak hukum bertemu: mengungkap seluruh fakta secara utuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, agar setiap langkah berikutnya berpijak pada pembuktian dan kepastian hukum. (Vic-BF)











