HUKRIM  

Delapan Alat Bukti, Hakim Isyaratkan Penetapan Tersangka Sah

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Sidang praperadilan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (19/2/2026).

Sidang ini mempertemukan Chris Liyanto sebagai pemohon dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai termohon.

Majelis memeriksa keabsahan penetapan tersangka terhadap Chris. Karena itu, jaksa menghadirkan saksi fakta dan ahli.

Jaksa Hadirkan Saksi dan Ahli

Termohon menghadirkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, sebagai saksi fakta. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Simplexsius Asa sebagai ahli.

Di hadapan hakim tunggal, ahli menjelaskan ketentuan KUHAP. Ia menegaskan, penetapan tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti sah.

“Jaksa memiliki delapan alat bukti sah. Syarat minimal hanya dua alat bukti. Dalam perkara ini, syarat itu terpenuhi dan bahkan melampaui,” ujar ahli di persidangan.

Hakim Tegaskan Unsur Formil

Hakim tunggal mengonfirmasi jumlah alat bukti yang diajukan kejaksaan. Jaksa mengajukan delapan alat bukti sah dalam sidang tersebut.

Dengan jumlah itu, hakim menilai unsur kecukupan alat bukti telah terpenuhi pada tahap penyidikan.

“Dalam persidangan ini, jaksa mengajukan delapan alat bukti sah. Untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Artinya sudah melebihi,” tegas hakim.

Namun, hakim mengingatkan kuasa hukum pemohon agar fokus pada aspek formil. Sebab, praperadilan hanya menguji prosedur, bukan pokok perkara.

“Itu sudah masuk materi pokok perkara. Tidak perlu dibahas di sidang praperadilan ini. Silakan ajukan dalam kesimpulan,” ujar hakim.

Uji Keabsahan Proses

Sidang ini menjadi upaya hukum Chris untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Selanjutnya, hakim akan memutus apakah penyidikan kejaksaan telah sesuai prosedur.

Putusan praperadilan akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Chris Liyanto. (*Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *