Deadline makin dekat! Pelaku usaha di Kota Kupang diminta segera melaporkan kegiatan investasinya melalui OSS agar terhindar dari sanksi administratif.
BEBER FAKTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Masa pelaporan berlangsung 1–15 Juli 2026.
📌 Siapa yang Wajib Lapor?
Pelaku usaha Non-UMK wajib melaporkan LKPM Triwulan II 2026 untuk periode April–Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha UMK harus menyampaikan LKPM Semester I 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta menegaskan, “Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar.”
Selain menjadi kewajiban, laporan tersebut juga menjadi dasar pemerintah memantau realisasi investasi sekaligus menyusun kebijakan yang mendukung iklim usaha.

🏢 Mal Pelayanan Publik Siap Dampingi
Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengisi OSS, DPMPTSP membuka layanan konsultasi dan pendampingan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WITA.
Baca juga: Data Bukan Sekadar Angka! Wali Kota Kupang Turun Langsung Kawal Sensus Ekonomi 2026
Karena itu, pelaku usaha tidak perlu bingung saat mengisi laporan. Petugas siap membantu hingga proses pelaporan selesai.
⚠️ Jangan Tunggu Hari Terakhir
DPMPTSP juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. Pasalnya, keterlambatan berpotensi menimbulkan kendala teknis bahkan berujung sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Wildrian Ronald Otta – “Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah”
Dengan pelaporan yang tepat waktu, pemerintah dapat menghadirkan data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel demi mendorong pertumbuhan investasi di Kota Kupang. (*/Vic-BF/Vip)











