Alex Riwu Kaho Jalani Sidang Perdana 6 Januari 2026

Sherley Manutede, "JPU Kejari Kota Kupang Siap Bacakan Dakwaan"

Olahgrafis & Foto: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (Alex Riwu Kaho), dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sidang perdana akan digelar pada Senin, 6 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
“Iya benar. Perkaranya sudah dilimpahkan beberapa waktu lalu oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang perdananya akan digelar pada 6 Januari 2026,” ujar Ferry Haryanta saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menegaskan kesiapan JPU untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
“Yang jelas, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap membacakan dakwaan untuk terdakwa Alex Riwu Kaho pada sidang perdana yang digelar 6 Januari 2026,” tegasnya.

Sidang perdana ini menjadi awal proses hukum kasus MTN Bank NTT yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. (*/Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *