KPK Panggil 9 Saksi, Bongkar Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Foto: Istimewa
KPK memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).

BEBER FAKTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

🔎 KPK Periksa Sembilan Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para saksi diperiksa terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan daftar KPK, terdapat sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini.

Mereka berasal dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah instansi lain.

👥 Ini Daftar Saksi yang Dipanggil

Saksi yang diperiksa KPK yakni:

1. Suyadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo periode 2020-2024 dan Kabid Sumber Daya Air sejak 2024.
2. Burhani Surya Aji Suratman, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalaian dan Evaluasi Pemerintah Daerah BAPPERIDA Sukoharjo.
3. Bagas Windaryatno, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo.
4. Joko Purwanto, ASN.
5. Sadiyo, pensiunan ASN.
6. Hanan Oktavianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo.
7. Sriyadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo.
8. Andri Riawan, pensiunan ASN Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo.
9. Sunaryo, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.

Budi belum menjelaskan materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi.

Baca Juga: Nakes dan Guru Dievakuasi, 9 Perempuan Diduga Disandera di Mimika

🏛️ Pemeriksaan Digelar di Kantor BPKP

KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta,” ujar Budi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Etik Suryani.

⚖️ Etik Suryani Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka ialah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7).

Asep menduga Etik menerima setoran dari upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Menurut Asep, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen insentif dari sejumlah pegawai BPKAD.

💰 Dugaan Setoran 40 Persen Insentif

Asep menyebut permintaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik yang dilakukan bupati sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ungkap Asep.

KPK juga menduga terdapat perintah tertentu untuk menyamakan besaran setoran dengan periode sebelumnya.

🏠 KPK Geledah Rumah Etik

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Sukoharjo.

Tim penyidik menggeledah kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Penyidik juga menggeledah rumah Etik yang disebut sebagai safe house.

Dari informasi KPK, rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kilogram yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Catatan redaksional: Artikel sumber menyebut “tiga pejabat Dinas PUPR”, tetapi daftar saksi mencantumkan empat orang dari Dinas PUPR, yakni Suyadi, Hanan Oktavianto, Sriyadi, dan Andri Riawan. Naskah di atas menggunakan data daftar saksi agar konsisten dengan rincian sumber.(*/Red.03-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *