PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kupang menegaskan bahwa penanganan kredit debitur berinisial R.S.T telah berjalan sesuai prosedur resmi perbankan.
BEBER FAKTA— Penjelasan ini merespons pemberitaan terkait pemasangan papan atau tulisan peringatan kewajiban kredit nasabah di wilayah Kupang. BRI memastikan seluruh proses penagihan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
🚨 Penjelasan Peristiwa Pemasangan Tulisan Kredit
Langkah tegas ini diambil setelah nasabah R.S.T tidak kunjung menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjamannya. Pihak bank menilai tindakan penagihan lapangan sudah memenuhi standar operasional operasional perbankan yang berlaku.
Manajemen bank bertindak untuk menjaga ketertiban administrasi serta kepatuhan aturan perbankan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban resmi manajemen atas polemik yang beredar di masyarakat.
⏱️ Kronologi Penagihan Intensif BRI Kupang
Sebelum mengambil tindakan di lapangan, tim BRI Cabang Kupang telah melakukan berbagai pendekatan penagihan secara intensif. Pihak bank juga memberikan ruang waktu yang cukup bagi nasabah untuk melunasi kewajibannya.
Namun, hingga batas waktu akhir yang disepakati, debitur R.S.T belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman tersebut. Hal ini mendorong pihak bank melanjutkan langkah penanganan kredit ke tahap berikutnya.
🗣️ Lakukan Penanganan Kredit Secara Profesional
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kupang, Terry SM Tambun, memberikan penjelasan langsung mengenai penanganan perkara ini.
Terry SM Tambun – “BRI senantiasa melakukan penanganan kredit secara profesional dan terukur dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku. Kami juga tetap membuka ruang penyelesaian permasalahan secara baik melalui mekanisme yang tersedia”.
Terry menekankan bahwa keterbukaan kompromi tetap berlaku selama nasabah memiliki iktikad baik untuk berdiskusi.
🛡️ Penerapan Prinsip Prudential Banking dan GCG
BRI memastikan setiap tahapan penanganan kredit tidak melanggar aturan hukum maupun etika perbankan. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) menjadi fondasi utama dalam mengelola aset dana masyarakat.
“BRI berkomitmen untuk senantiasa menjalankan proses penanganan kredit secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta GCG,” tutup Terry SM Tambun.
Manajemen berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman jernih bagi publik mengenai duduk perkara yang sebenarnya. (Vic-BF/Red.02-BF)











