Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang membongkar delapan lapak pedagang di Jalan Timor Raya, depan Suba Suka, Selasa (11/8/2026). Penertiban ini menyasar usaha tanpa izin yang berdiri di daerah milik jalan (damija).
BEBER FAKTA—Petugas mengambil tindakan tegas karena keberadaan lapak liar mengganggu arus lalu lintas. Usaha tersebut juga membahayakan keselamatan pejalan kaki di sepanjang area jalan.
🚨 Alasan Utama Pembongkaran Lapak
Kepala Satuan Pol. PP (Kasat Pol. PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar memimpin langsung jalannya operasi ini. Pihaknya bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kantor Satpol PP.
Baca juga: Rotasi Pejabat Kota Kupang: Wali Kota Rombak 148 Jabatan Birokrasi Baru!
Selain tidak memiliki ijin, lapak pedagang memakan area kaki lima sehingga pejalan kaki terdesak ke bibir jalan. Kondisi ini menciptakan kerawanan kecelakaan bagi pengguna jalan dan pengendara.
“Bukan hanya tidak memiliki ijin, keberadaan lapal-lapak jualan mengganggu, karena pejalan kaki yang berjalan disini harus berjalan dibibir jalan, sehingga membahayakan, baik bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang melintas,” jelas Rudi.
📜 Tiga Kali Surat Peringatan Dilayangkan
Petugas tidak langsung melakukan penertiban secara mendadak. Satpol PP Kota Kupang sudah mengirimkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang.
Banyak pedagang memilih berhenti berjualan secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Namun, sebanyak delapan pedagang tetap bertahan di lokasi hingga hari penertiban.
“Kami sudah memberikan tiga kali Surat Peringatan kepada para pedagang, agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Sebelumnya banyak pedagang yang berada disana, tetapi yang lainnya dengan kesadaran sendiri menghentikan kegiatannya, sehingga tersisa delapan pedagang yang tadi kami tertibkan,” kata Rudi.
🕊️ Penertiban Berjalan Kondusif
Proses pembongkaran di lapangan berlangsung aman dan tertib tanpa kericuhan. Para pedagang secara sukarela membongkar dan memindahkan barang dagangan mereka.
Anggota Satpol PP turut membantu merapikan sisa bangunan lapak di lokasi. Aparat Kelurahan serta petugas PLN juga hadir mendampingi seluruh proses penertiban. (Die-BF/Red.02-BF)











