Izhak Eduard Rihi mendadak meminta penyelesaian secara damai atas laporan dugaan penipuan terhadap advokat Bildad Thonak. Permintaan tersebut ia sampaikan saat pemeriksaan saksi pelapor di Ditreskrimum Polda NTT pada Senin (10/8/2026).
BEBER FAKTA—Proses hukum dugaan penipuan ini mendadak diwarnai dinamika baru di markas kepolisian. Izhak Eduard Rihi, pelapor yang awalnya membawa perkara ini ke ranah hukum kini justru memilih opsi mediasi luar peradilan.
🏛️ Minta Penundaan Pemeriksaan Saksi Demi Mediasi
Pemeriksaan saksi pelapor, yakni advokat senior John Rihi, SH, terpaksa ditunda sementara atas permintaan pelapor. Izhak Rihi bersama kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, S.H., M.H., menginginkan adanya ruang mediasi sebelum proses hukum berlanjut.
Baca berita terkait: AJI-KKJ NTT Bongkar Pemberitaan yang Dinilai Tendensius, Izhak Rihi – Bildad Thonak
John Rihi hadir mendatangi Ditreskrimum Polda NTT bersama kuasa hukumnya, Niko Ke Lomi, S.H. Sementara itu, terlapor Bildad Thonak juga mendatangi lokasi didampingi kuasa hukumnya, Leo Lata Open, S.H.
Niko Ke Lomi mengonfirmasi bahwa penundaan pemeriksaan bertujuan mempertemukan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Pelapor berharap seluruh persoalan dapat terselesaikan di luar jalur hukum.
💰 Alasan Saksi dan Persoalan Uang Jasa Pengacara
Sebelum pemeriksaan ditunda, John Rihi sebenarnya telah bersiap memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Ia berkomitmen memberikan kesaksian secara jujur dan objektif sesuai fakta yang ia ketahui.
“Pak John menyampaikan, jangan marah kalau keterangan saya tidak menguntungkan pelapor. Saya akan berbicara sesuai yang sebenarnya,” ujar Niko pada Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut juga membahas persoalan uang jasa pengacara senilai total Rp330 juta. Uang sebesar Rp300 juta telah dikembalikan kepada Izhak Rihi, sedangkan Rp30 juta sisanya diberikan kepada Bildad Thonak.
Atas persetujuan para pihak, John Rihi diberi mandat untuk memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Proses ini bertujuan mencari jalan keluar terbaik secara damai.
⚖️ Penasihat Hukum Terlapor Minta Proses Hukum Berlanjut
Di sisi lain, pihak Bildad Thonak menyikapi dingin iktikad damai yang diajukan oleh pihak pelapor. Kuasa hukum Bildad, Leo Lata Open, SH, mempertanyakan perubahan sikap pelapor yang terkesan mendadak.
Menurut Leo, upaya damai sebelumnya pernah dilakukan namun tidak kunjung membuahkan kepastian. Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik agar tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ada upaya damai, itu baik. Tetapi menurut klien kami, upaya damai sebelumnya sudah pernah dilakukan dan belum ada kepastian. Karena itu, klien kami meminta agar kasus ini dilanjutkan,” kata Leo.
Leo menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak takut menghadapi proses hukum dan siap membuktikan kebenaran. Pihaknya berjanji akan menyerahkan seluruh bukti relevan untuk membuat perkara ini menjadi terang-benderang.
“Kami sudah membuktikan bahwa yang disampaikan pelapor itu tidak benar. Barang sudah selesai dan jasa pengacara untuk klien kami adalah nol rupiah,” tegas Leo.
Pihak Bildad berharap penyidik Ditreskrimum Polda NTT tetap melanjutkan pemeriksaan seluruh saksi, termasuk John Rihi. Langkah ini dinilai penting agar seluruh materi tuduhan dapat diuji secara terbuka dan objektif. (Vic-BF/Red.02-BF)











