EKBIS  

Harga Emas Antam 6 Agustus 2026 Bertahan Rp2,629 Juta per Gram

Foto: Ilustrasi
Harga emas Antam hari ini, Kamis (6/8/2026), bertahan di Rp2.629.000 per gram. Harga tersebut belum berubah dibandingkan perdagangan Rabu (5/8/2026) setelah sebelumnya sempat naik Rp30.000.

BEBER FAKTA — Data resmi Logam Mulia pada pukul 05.30 WIB menunjukkan harga emas Antam tetap stabil di seluruh ukuran. Pembaruan harga dilakukan setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia.

📈 Harga Emas Antam Masih Stabil

Harga emas Antam 1 gram hari ini tetap berada di Rp2.629.000. Sebelumnya, pada Rabu pagi, harga sempat berada di Rp2.599.000 sebelum naik Rp30.000 menjadi Rp2.629.000 dan bertahan hingga Kamis pagi.

Berikut rincian harga emas Antam per Kamis (6/8/2026) pukul 05.30 WIB:

* 0,5 gram: Rp1.364.500
* 1 gram: Rp2.629.000
* 2 gram: Rp5.198.000
* 3 gram: Rp7.772.000
* 5 gram: Rp12.920.000
* 10 gram: Rp25.785.000
* 25 gram: Rp64.337.000
* 50 gram: Rp128.595.000
* 100 gram: Rp257.112.000
* 250 gram: Rp642.515.000
* 500 gram: Rp1.284.820.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp2.569.600.000

🧾 Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.

Baca juga: WR IV Undana Tegaskan Narasi 12 Kali Batal Skripsi Hoaks

Untuk pembelian emas, tarif PPh Pasal 22 sebesar:

* 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
* 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

💰 Pajak Penjualan Kembali Emas

Penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak.

Tarif yang berlaku meliputi:

* 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
* 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

🔄 Harga Diperbarui Setiap Pagi

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Investor dan masyarakat dapat memantau perubahan harga sebelum melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas.(*/Red.01-BF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *