Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan fasilitas pribadi dari Chatarina Sigit alias Rina. Tim kuasa hukum menegaskan seluruh transaksi telah diselesaikan dan kini menempuh jalur hukum.
BEBER FAKTA— Tim kuasa hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menyatakan gugatan perdata yang diajukan PT CML Metro Medika hanya berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten TTU. Mereka menegaskan perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun kepentingan pribadi Yoseph dan keluarganya.
⚖️ Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan
Ketua tim kuasa hukum Yoseph, Saiful Anam, mengatakan informasi yang beredar di sejumlah media belum menggambarkan keseluruhan fakta yang muncul dalam persidangan.
“Hubungan yang terjadi adalah hubungan keperdataan berdasarkan kesepakatan para pihak. Seluruh kewajiban yang ada sudah diselesaikan dan dibayarkan,” kata Saiful dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Menurut Saiful, proyek vaksinasi yang menjadi pokok gugatan perdata tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan relasi pribadi antara Chatarina dan keluarga Yoseph.
“Proyek vaksinasi dan hubungan pribadi tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Tidak ada hubungan sebab-akibat sebagaimana yang dapat dipersepsikan dari pemberitaan,” ujarnya.
🎒 Bantuan Sekolah Disebut Berasal dari Komunitas
Tim kuasa hukum juga menanggapi bantuan tas dan sepatu bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten TTU yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.
Saiful menjelaskan sekitar 50 tas sekolah berasal dari komunitas yang diikuti Chatarina dan hanya dititipkan untuk disalurkan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Ia juga membantah unggahan di media sosial, termasuk TikTok, yang menyebut istri Yoseph melakukan pemerasan terhadap Chatarina.
Baca Juga: BGN Suspend SPPG Karangturi Usai 707 Orang Diduga Keracunan MBG
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga klien kami,” katanya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan.
💺 Sofa dan Pinjaman Diklaim Sudah Lunas
Kuasa hukum lainnya, Ferdinandus Maktaen, kembali menegaskan sengketa yang terjadi merupakan perkara antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Kabupaten TTU.
Ia membantah pemberitaan mengenai pembelian sofa ruang kerja bupati yang disebut belum dibayar.
Menurut Ferdinandus, nilai tagihan sofa sekitar Rp97 juta, sedangkan pembayaran Yoseph mencapai Rp150 juta.
“Semua transaksi sudah diselesaikan melalui pembayaran. Dari tagihan Rp97 juta, pembayaran yang dilakukan mencapai Rp150 juta. Bahkan hal itu dilakukan sebelum kasus ini disidangkan dan mencuat ke publik,” ujarnya.
Ferdinandus juga mengklarifikasi pinjaman uang Rp150 juta dari Chatarina.
“Pinjam-meminjam sebesar Rp150 juta itu sudah dikembalikan. Karena itu, tidak benar jika kemudian dikaitkan dengan pemerasan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan atas dasar hubungan keperdataan maupun pertemanan dan seluruh kewajiban telah dipenuhi melalui pembayaran.
🚔 Chatarina Dilaporkan ke Polisi
Tim kuasa hukum melaporkan Chatarina ke Polres TTU atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 31 Juli 2026.
Menurut Ferdinandus, Chatarina diduga menyampaikan pernyataan bahwa berbagai kegiatan pribadi Yoseph dan keluarganya dibiayai olehnya.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan dan bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah hukum ditempuh agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sekaligus memberi ruang bagi kliennya menjelaskan perkara secara utuh.
📌 Kronologi Sengketa
Sebelumnya, PT CML Metro Medika menggugat Pemerintah Kabupaten TTU senilai Rp4,2 miliar.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (1/7/2026), Chatarina mengaku telah mengeluarkan hampir Rp500 juta untuk berbagai kebutuhan pribadi Bupati TTU beserta keluarganya di luar kerja sama proyek.
Chatarina mengaku memiliki bukti berupa transfer uang, pembelian tiket pesawat, hingga dokumen pemesanan hotel.
“Ini buktinya,” kata Chatarina sambil menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai bukti transfer dan pembelian tiket di hadapan majelis hakim. (*/Red.03-BF)











