Pengadilan Tinggi menguatkan putusan perkara korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT senilai Rp50 miliar. Dalam putusan banding, seluruh kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Harry Alexander Riwu Kaho.
BEBER FAKTA — Pengadilan Tinggi pada tingkat banding menetapkan Harry Alexander Riwu Kaho atau Alex Riwu Kaho tetap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp50 miliar dalam perkara investasi Medium Term Notes (MTN) Bank NTT pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Putusan tersebut mengubah amar pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dibebankan secara tanggung renteng menjadi sepenuhnya kewajiban Alex Riwu Kaho.

⚖️ Putusan Banding Perkuat Vonis
Majelis hakim menyatakan Alex memiliki peran utama dalam pengambilan keputusan investasi MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar. Investasi tersebut kemudian gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk ALEX RIWU KAHO, Mantan Dirut BANK NTT!
Dengan putusan banding itu, kewajiban membayar uang pengganti kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Alex Riwu Kaho.
📌 Awal Mula Kasus MTN Bank NTT
Perkara ini bermula dari pembelian MTN PT SNP Finance oleh Bank NTT pada 2018.
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menilai investasi tersebut dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian. Selain itu, investasi tidak didukung proses due diligence yang memadai dan tidak memenuhi prosedur internal perbankan.
Akibatnya, dana investasi sebesar Rp50 miliar tidak dapat kembali setelah PT SNP Finance mengalami gagal bayar.
🔍 Proses Penyidikan
Dalam penyidikan, Kejati NTT menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Alex Riwu Kaho yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Penyidik juga mengungkap dugaan pelanggaran prosedur, penggunaan data keuangan yang tidak valid, serta adanya aliran fee yang menjadi bagian dari rangkaian perkara.
🗣️ Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai Alex tetap bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat investasi MTN Bank NTT pada PT SNP Finance.
Putusan banding sekaligus memperbaiki ketentuan pembayaran uang pengganti yang sebelumnya dibebankan secara tanggung renteng menjadi sepenuhnya kewajiban Alex Riwu Kaho.
📈 Babak Penting Penanganan Perkara
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Bank NTT tersebut. Selain pidana penjara, Alex juga dikenai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan yang kemudian diperbaiki pada tingkat banding.
Putusan banding ini menjadi salah satu babak penting dalam penanganan perkara korupsi MTN Bank NTT yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Meski demikian, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.(*/Red.01-BF)











