Drama panjang kasus korupsi investasi Medium Term Note (MTN) Rp50 miliar di Bank NTT akhirnya sampai di babak akhir. Mantan Direktur Utama Bank NTT, Hanry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho, resmi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang.
⚖️ Vonis Berat untuk Eks Bos Bank NTT
BEBER FAKTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan hukuman kepada Alex Riwu Kaho pada Kamis (7/5/2026).
⇒Baca Berita sambil dengar Musik Yoook: Tiktok @beber_fakta “Ternyata Senpi Merk Taurus yang Katanya Sudah Ditemukan, Dibantah Oleh Eks Polisi Polda NTT”
Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembelian MTN dari PT SNP Finance.
Tak hanya penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta. Jika denda itu tak dibayar, maka diganti kurungan selama 140 hari.
Kasus ini langsung jadi sorotan publik NTT karena menyeret nama besar Bank NTT dan menyangkut investasi bernilai fantastis.
💸 Bermula dari Investasi Rp50 Miliar yang Dinilai Bermasalah
Kasus ini bermula saat Bank NTT membeli Medium Term Note (MTN) dari PT SNP Finance. Namun, investasi tersebut diduga tak sesuai prosedur dan memiliki risiko tinggi.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Selama persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT terus membongkar peran terdakwa dalam proses investasi tersebut.
Tim JPU terdiri dari Advani Fahmi Ismail, Alfredo J.M. Manullang, Jacky Franklin Lomi, Silvianius Alfredo Nanggus, dan Aristya Bintang Asmara.
🔥 Jaksa Sebelumnya Sudah Tuntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Selasa (28/4/2026), JPU menegaskan Alex Riwu Kaho melakukan perbuatan melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun,” tegas JPU Alfredo J.M. Manullang di ruang sidang.
Jaksa juga sempat meminta hakim menjatuhkan denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan. Namun, majelis hakim akhirnya memberi denda lebih ringan, yakni Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
📜 Hakim Pakai Dasar UU Tipikor dan KUHP Baru
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selama persidangan, Alex Riwu Kaho didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa. Setelah vonis dibacakan, publik kini menunggu langkah berikutnya.
Apakah Alex menerima putusan itu atau memilih banding? Publik NTT kini menanti babak lanjutan kasus yang sempat menghebohkan dunia perbankan daerah tersebut. (Vic-BF/Vip)











