Tan Kian, Babak Baru Ujian Hukum Sang Taipan Properti

Tan Kian, Konglomerat Properti Indonesia (Olahgrafis: Diego Tristan-BF)
Nama Tan Kian kembali memenuhi ruang publik. Konglomerat properti yang selama bertahun-tahun dikaitkan dengan kasus PT Asabri kini kembali menghadapi babak baru setelah langkah aparat penegak hukum mengarah pada evaluasi status hukumnya.

Perjalanan Tan Kian selama ini tak hanya diwarnai deretan proyek properti mewah, tetapi juga bayang-bayang perkara hukum yang terus mengikuti namanya. Kini, dinamika terbaru pada Juli 2026 membuat publik kembali menanti ke mana arah proses hukum tersebut bermuara.

🏙️ Dari Membangun Properti hingga Masuk Pusaran Kasus

Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kini menjadi Century Properties Group Indonesia. Berawal dari bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil, ia membangun kerajaan properti yang menghadirkan sejumlah proyek premium di Jakarta, seperti Hotel JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, Pacific Place Jakarta Mall, Millennium Centennial Center, Apartemen South Hills Kuningan, hingga Millennium City.

Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Kesuksesan itu membuat kekayaannya pernah ditaksir mencapai US$570 juta dan membawanya masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

⚖️ Nama yang Terus Muncul dalam Perkara Asabri

Namun, perjalanan bisnis tersebut berkali-kali bersinggungan dengan perkara hukum.

Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait proyek Plaza Mutiara. Setahun kemudian, penyidikan dihentikan melalui SP3 setelah ia mengembalikan dana kepada negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Plaza Mutiara akhirnya kembali kepadanya.

Beberapa tahun kemudian, namanya kembali muncul dalam perkara mega korupsi PT Asabri periode 2012–2019. Penyidik menduga proyek Apartemen South Hills digunakan sebagai bagian dari skema pencucian uang yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Berita terkait: Febrie Akhirnya Mundur dari Jabatan Jampidsus

Meski namanya tercantum dalam dakwaan dan disebut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

🔎 Juli 2026 Jadi Titik Penentu

Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026. Polda Metro Jaya mengonfirmasi penahanan sementara Tan Kian sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Sehari berselang, Kejaksaan Agung menyatakan masih membuka peluang mengevaluasi status hukum Tan Kian dalam perkara PT Asabri.

Febrie Adriansyah – “Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Proses eksekusi tanahnya pun masih berjalan”

👥 Publik Menunggu Akhir Cerita

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa seluruh fakta persidangan dan alat bukti kembali ditelaah. Setelah hampir dua dekade namanya berulang kali muncul dalam perkara Asabri, posisi Tan Kian kini kembali berada di persimpangan hukum.

Apakah evaluasi terbaru akan mengubah status hukumnya, atau justru mengulang cerita lama, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (*/Die-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *