Undana No Rokok, No Miras, No Narkoba!

Sanksi Tegas Untuk ASN & Mahasiswa Yang Melanggar

Karikatur Cover: Prof. Dr. Jefri S. Balle - Rektor Undana. (Karikatur & Olahgrafis: Vico Patty-BF)
Tak ada lagi ruang kompromi. Universitas Nusa Cendana resmi memperketat aturan kampus dengan melarang total rokok, alkohol, dan narkoba di seluruh area kampus.

BEBER FAKTA– Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok, Alkohol, dan Narkoba melalui Surat Edaran Rektor Nomor 118 Tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum yang berada di lingkungan kampus.

🔥 Bukan Cuma Merokok, Jual Rokok Juga Dilarang

Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru sepenuhnya. Namun kali ini, kampus memperluas cakupan larangan agar lebih tegas dan jelas.

“Sebenarnya ini merupakan penegasan kembali terhadap ketentuan yang pernah ada sebelumnya. Namun, kali ini kita lengkapi dengan tambahan klausul tertulis bahwa penjualan rokok juga dilarang keras.”

Karena itu, seluruh aktivitas jual-beli rokok di area kampus kini dilarang total.

🏫 Semua Sudut Kampus Harus Bersih

Selain melarang rokok, Undana juga menutup ruang bagi alkohol dan narkoba.

Aturan tersebut berlaku di ruang kelas, laboratorium, kantor dosen, kantin, halte, area parkir, gazebo, lopo, hingga seluruh fasilitas umum kampus.

Baca juga: Undana-Unwira Gabung Kekuatan Bangun Pendidikan NTT”

Kampus juga melarang produksi, distribusi, konsumsi minuman beralkohol, serta segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

⚠️ ASN dan Mahasiswa Sama-sama Bisa Kena Sanksi

Undana tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme penegakan yang tegas.

Bagi dosen dan pegawai berstatus ASN, kampus akan menerapkan sanksi sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara. Sementara itu, mahasiswa dan tenaga kontrak akan menjalani proses penindakan berdasarkan kode etik dan pakta integritas yang berlaku.

“Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.”

Dengan demikian, tidak ada kelompok yang mendapat perlakuan khusus.

🌿 Bangun Kampus Sehat dan Produktif

Undana menilai lingkungan akademik yang sehat menjadi fondasi penting untuk belajar, meneliti, dan berinovasi.

Karena itu, kampus ingin menghentikan normalisasi perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan bersama. Selain menjaga kualitas udara dan ketertiban lingkungan, kebijakan ini juga bertujuan melindungi mahasiswa dari risiko penyakit, penyalahgunaan narkoba, serta dampak sosial lainnya.

Melalui langkah tegas ini, Undana berharap dapat menghadirkan kampus yang lebih bersih, aman, sehat, dan produktif bagi seluruh sivitas akademika. (Sumber: Humas Undana-Van / Vip-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *