Jaksa Kejari Sabu Raijua Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes Halapaji

Korupsi Dana Desa Berujung Penjara

Olahgrafis/Ilustrasi: Vico Patty-BF

Jaksa Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengeksekusi dua terpidana korupsi Dana Desa Halapaji. Mantan kepala desa dan sekretaris desa kini menjalani hukuman penjara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Jaksa Jalankan Eksekusi Putusan Tipikor

BEBER FAKTA – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melaksanakan eksekusi pidana badan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Eksekusi itu terkait perkara korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa.

Pertama, Wadu Ludji selaku mantan Kepala Desa Halapaji. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Selain itu, ia harus membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, denda diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Halapaji, Kristofel Hidi Hina, menerima hukuman lebih berat. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan. Ia juga wajib membayar denda Rp100 juta. jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

 

Kejari: Eksekusi Dilakukan Setelah Putusan Inkrah

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G. P. Heydemans.S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip, S.H., menjelaskan proses eksekusi tersebut.

Ia menyampaikan keterangan itu setelah pelaksanaan eksekusi pidana badan di Kupang.

“Kami menjalankan eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kedua terpidana langsung menjalani hukuman penjara sesuai amar putusan,” jelas Hendrik.

 

Uang Sitaan dan Aset Akan Dilelang

Selain eksekusi pidana badan, jaksa juga mengeksekusi barang bukti perkara.

Jaksa menyita uang tunai Rp14.300.000 dari terpidana Wadu Ludji. Uang tersebut sebelumnya diserahkan saat persidangan. Selanjutnya, jaksa akan menyetorkannya ke kas negara.

Selain itu, jaksa juga mengeksekusi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Aset tersebut akan diserahkan kepada bidang pemulihan aset Kejari Sabu Raijua.

Selanjutnya, tim akan melelang kendaraan itu. Hasil lelang akan digunakan untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan terpidana.

 

Jaksa Kejar Pemulihan Kerugian Negara

Jaksa juga akan mengejar pengembalian kerugian negara dari para terpidana.

Caranya melalui penyitaan aset milik terpidana. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan dasar hukum tersebut, jaksa dapat menyita harta terpidana untuk mengganti kerugian negara. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *