Penertiban 26 Sumur Bor Berpotensi Ganggu Air Bersih

DPRD Kota Kupang

SUMBER AIR BERSIH - Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menegaskan bahwa 26 sumur bor tersebut telah dikelola sejak 1980 hingga 2025 dan menjadi sumber air baku penting bagi pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kota Kupang. (Foto: Ist.)

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Pimpinan DPRD Kota Kupang menilai langkah Pemerintah Kota Kupang untuk menertibkan operasional 26 sumur bor yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang belum dilakukan secara matang dan berpotensi mengganggu layanan air bersih bagi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menegaskan bahwa 26 sumur bor tersebut telah dikelola sejak 1980 hingga 2025 dan menjadi sumber air baku penting bagi pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kota Kupang.

Menurutnya, layanan air dari Perumda Kabupaten Kupang selama ini berjalan atas dasar kerja sama antar pemerintah daerah.

“Jika sumur-sumur itu dibangun untuk menambah debit air dan bukan membangun jaringan baru, maka kebijakan penertiban perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar Jabir, Sabtu (17/1/2026).

Sebelumnya, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menyatakan, penertiban dilakukan menyusul laporan adanya dugaan sumur bor tanpa izin resmi, khususnya di wilayah Kelurahan Sikumana, yang dinilai sebagai eksplorasi air tanah ilegal.

Pemerintah Kota Kupang juga telah meminta Perumda Air Minum Kota Kupang bersama Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD menekankan bahwa persoalan air bersih bukan soal persaingan bisnis, melainkan menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Jabir mengingatkan, penertiban terhadap 26 sumur bor berisiko menurunkan layanan air bersih, mengingat sebagian besar pelanggan di Kota Kupang masih bergantung pada pasokan dari Perumda Kabupaten Kupang.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk memperkuat regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang eksplorasi air tanah agar penataan dan pengawasan pengelolaan air bersih memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat. (Gaf-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *