Kapolda NTT “Sikat Habis” Polisi Nakal Sepanjang 2025

20 Dipecat, Pelanggaran Miras Tak Ditoleransi

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.idKapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan sikap tegas terhadap anggota Polri yang melanggar aturan, terutama pelanggaran yang dipicu konsumsi minuman keras.

Olahgrafis: Vico Patty-BF

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan meliputi 22 personel demosi, lima personel penempatan khusus (patsus), dua personel penundaan pendidikan, dua personel penundaan kenaikan pangkat, serta tujuh kasus dihentikan melalui SP3P.

Olahgrafis: Vico Patty-BF

Jenis pelanggaran didominasi kasus asusila sebanyak 22 kasus. Selain itu terdapat 13 kasus pelanggaran wewenang, sembilan kasus tidak profesional, delapan kasus terkait LGBT, enam kasus disersi, enam kasus penganiayaan, dan lima kasus penyalahgunaan senjata api. Pelanggaran lain meliputi pungli, penelantaran keluarga, KDRT, serta tindak pidana umum.

Kapolda menegaskan, selain penindakan tegas, Polda NTT juga menjalankan program pemulihan mental bagi anggota untuk mencegah pelanggaran berulang. Program tersebut dinilai efektif dan akan terus berlanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (Def-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *