
PADA SEBUAH siang yang mendung di Kota Kupang, Jumat, 12 Desember 2025, suasana di halaman Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terasa berbeda. Aktivitas wartawan tampak lebih padat dari biasanya. Kamera-kamera dari gawai para wartawan dalam posisi siap rekam, sementara para jurnalis menunggu kabar yang beberapa hari terakhir mulai menguat: penetapan tersangka baru dalam kasus investasi Medium Term Note (MTN) Bank NTT.
Di tengah hiruk-pikuk itu, Hari Alexander Riwu Kaho—mantan Direktur Utama Bank NTT—keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus. Wajahnya tampak tegang. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan orang nomor satu di bank daerah kebanggaan masyarakat NTT itu kemudian dibawa menuju Rutan Klas IIB Kupang untuk menjalani masa tahanan 20 hari. Langkahnya pelan, sorotan publik begitu tajam.

Bagi banyak orang di luar lingkaran perbankan, nama Alex Riwu Kaho identik dengan bank pembangunan daerah yang tengah berbenah. Namun bagi penyidik, nama itu kini melekat erat dengan jejak tahun 2018—masa ketika Bank NTT memutuskan membeli surat utang MTN yang ternyata berubah menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah perbankan daerah di provinsi ini.
Babak Awal: Maret 2018, Ketika Risiko Diabaikan
Sejak awal, keputusan pembelian MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) bernilai Rp50 miliar itu menyimpan tanda tanya. Di ruang kerja Divisi Treasury Bank NTT, pada 6 Maret 2018, sebuah telaahan investasi disusun. Di atas kertas, dokumen itu seharusnya menjadi alat analisis utuh: mengukur kelayakan, risiko, kesehatan keuangan, hingga proyeksi pengembalian. Namun bagi penyidik, telaahan itu justru menjadi bukti pertama dari kelalaian.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa telaahan tersebut tidak dilandasi analisis memadai. Tidak ada due diligence yang semestinya dilakukan. Tidak ada pemeriksaan mendalam. Tidak ada penerapan prinsip kehati-hatian. “Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegasnya dalam konferensi pers.
Padahal rating PT SNP dari lembaga pemeringkat PEFINDO kala itu hanya idA—kategori yang tidak bisa dianggap aman tanpa analisis tambahan. Bagi lembaga keuangan konvensional, status itu seharusnya memicu alarm risiko.
Namun keputusan sudah dibuat.
Hanya beberapa hari setelahnya, pada 14 Maret 2018, PT MNC Sekuritas mengeluarkan Trade Confirmation. Delapan hari kemudian, tepatnya 22 Maret 2018, dana Rp50 miliar milik Bank NTT tuntas ditransfer.
Babak Tengah: Ketika Dana Mengalir ke Jalur yang Salah
Yang membuat kasus ini kian rumit bukan hanya soal prosedur yang diabaikan, tetapi juga aliran dana yang tidak wajar. Dari hasil penelusuran penyidik, sejumlah fee ilegal ditemukan mengalir ke beberapa pihak. Polanya rapi, seolah disamarkan melalui rekening perusahaan perantara.
PT Tunas Tri Artha menjadi salah satu titik aliran dana. Dari rekening perusahaan itu, uang kemudian mengalir ke beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Nilai fee yang mengalir mencapai miliaran rupiah: ada yang menerima Rp1 miliar, ada yang hampir Rp3 miliar. Bahkan ada tersangka lain yang kini menyandang status buron.
Dalam konstruksi penyidikan, fee ini bukan sekadar “bonus”, melainkan indikasi kuat adanya keuntungan pribadi dari transaksi yang menggunakan dana publik.
Babak Krusial: Gagal Bayar dan Terkuaknya Masalah Sesungguhnya
Dua tahun setelah transaksi berlangsung, masalah yang sebenarnya baru terungkap. Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon bunga delapan kali—sebuah alarm keras bagi sebuah surat utang yang seharusnya mampu menghasilkan imbal hasil rutin. Tidak hanya itu, PT SNP juga gagal melunasi kewajiban pokok MTN saat jatuh tempo.
Di titik ini, sebuah pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin Bank NTT mengucurkan dana Rp50 miliar kepada perusahaan yang jelas memiliki masalah keuangan?
Jawabannya mulai terang ketika auditor negara turun tangan. Pada 27 Oktober 2025, Badan Pemeriksa Keuangan RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif. Hasilnya mencengangkan: negara dirugikan sedikitnya Rp50 miliar. Seluruh dana investasi Bank NTT itu “hilang” karena tidak kembali.
Babak Penyidikan: Menjalin Potongan-Potongan Puzzle
Sejak kasus ini dibuka kembali dengan intensitas lebih tinggi, penyidik Kejati mendalami setiap celah. Sebanyak 73 saksi telah diperiksa, dari pejabat bank hingga pihak eksternal yang terlibat dalam transaksi MTN. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Alex Riwu Kaho.
Penyidik menyimpulkan bahwa proses investasi dilakukan secara tidak wajar. Dokumen internal yang seharusnya menjadi landasan pengambilan keputusan ternyata disetujui tanpa analisis. Prinsip kehati-hatian, yang menjadi fondasi operasional dunia perbankan, terabaikan. Aliran dana ilegal pun memperkeruh situasi.
Kasus ini bukan lagi sekadar masalah teknis perbankan. Ini menyangkut tata kelola, integritas, dan kepercayaan publik terhadap bank milik daerah.
Wajah Baru Kasus Lama: Ketika Bank Daerah Menjadi Sorotan
Kasus MTN ini menyisakan pertanyaan penting bagi masyarakat NTT: bagaimana sebuah institusi perbankan daerah bisa mengambil keputusan investasi sebesar Rp50 miliar tanpa pemeriksaan yang memadai?
Di ruang publik, percakapan tentang Bank NTT kembali hidup. Ada yang mempertanyakan pengawasan internal, ada yang menyoroti profesionalisme manajemen, ada pula yang bertanya apakah keputusan besar semacam ini benar-benar diambil tanpa intervensi dari luar. Tetapi bagi Kejati NTT, fokusnya tetap satu: mengungkap keseluruhan jaringan pelaku.
Penahanan Alex menjadi simbol penting bahwa proses hukum bergerak. Namun publik sadar, ini baru satu bab dari cerita panjang yang belum usai.
Bab Terakhir yang Belum Ditulis
Saat Alex memasuki Kendaraan Tahanan Jaksa menuju Rutan Klas IIB Kupang pada sore jelang malam yang berat itu, publik NTT menyadari bahwa babak baru dari kasus MTN sedang dimulai. Penyidikan masih terbuka. Tersangka baru dapat muncul. Aliran dana ilegal masih ditelusuri. Dan Bank NTT—lembaga keuangan daerah yang mengelola dana publik—harus menjawab banyak hal terkait tata kelolanya.
Kasus ini mengajarkan satu hal: ketika kehati-hatian dikorbankan, risikonya tak hanya menimpa institusi—tetapi juga masyarakat yang mempercayakan uang mereka pada sistem.
NTT kini menunggu akhir dari kasus ini. Apakah semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban? Apakah kerugian negara bisa dipulihkan? Ataukah jejak Rp50 miliar itu akan hilang selamanya?
Waktu yang akan menjawabnya. (Vico Patty-BF *dari berbagai sumber/Vip)











