Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan tidak boleh hangus hanya karena masa aktif berakhir. MK menyatakan konsumen berhak atas manfaat layanan yang telah dibayar.
BEBER FAKTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan layanan telekomunikasi. Putusan itu mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan sesuai ketentuan.
⚖️ MK Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh pengguna.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek.
Menurut MK, yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar, meski belum seluruhnya dinikmati pelanggan.
Liliek menjelaskan pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati layanan sesuai syarat dan ketentuan. Hak tersebut harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
📶 Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif atau tidak hangus.
Baca juga: Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Heboh, Menkeu dan Bos Agrinas Angkat Bicara
Menurutnya, pemerintah maupun penyelenggara telekomunikasi harus membuat pengaturan yang memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak pengguna jasa.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” tegas Adies.
MK juga menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, skema tarif dan layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial operator.
📦 Paket Internet Harus Lebih Fleksibel
MK menyebut perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain.
Pilihan tersebut harus memberi kesempatan kepada pelanggan memilih paket sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan tanpa merugikan pengguna.
🏛️ Berawal dari Gugatan Pengemudi Ojol dan Pedagang
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kenal Kombes Pol. Nelson Quintas: Harapan Baru Penegakan Hukum yang Transparan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
MK menyatakan aturan itu konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif telekomunikasi harus disertai kewajiban penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.(*/Red.01-BF)











