🔥Alberth Riwu Kore Diperiksa Polda, 20 Bukti Baru Disodorkan

Bisa Mengubah Arah Perkara?

SODORKAN BUKTI BARU - Notaris Alberth Riwu Kore (tengah) didampingi kuasa hukumnya, saat pemeriksaan di Polda NTT, Jumat (10/4/2026). Alberth dan kuasa hukumnya menyerahkan 20 bukti baru. (Foto: Ist./Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Kasus panas ini makin bikin penasaran! Notaris Alberth Riwu Kore akhirnya buka suara usai diperiksa penyidik, sambil membawa puluhan bukti baru yang disebut bisa mengubah arah perkara.

 

⚖️ Diperiksa, Langsung Gas Serahkan Bukti Baru

Dihubungi Beber Fakta lewat pesan WhatsApp, Alberth Riwu Kore memebenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur, Jumat (10/4/2026). Ia datang bersama tim kuasa hukum dan langsung menjalani pemeriksaan intens.

Namun menariknya, Alberth tidak datang dengan tangan kosong. Ia langsung menyerahkan sekitar 20 alat bukti baru serta 30 keterangan tambahan.

Kuasa hukumnya, Fendi Himan, menegaskan bahwa kehadiran kliennya bukan sekadar memenuhi panggilan.
Sebaliknya, mereka juga ingin memperjelas posisi hukum setelah berlakunya KUHP terbaru.

“Kami datang untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polda NTT. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan penyesuaian kualifikasi yuridis karena sekarang sudah menggunakan KUHP yang baru,” kata Fendi.

🔄 KUHP Baru Bikin Pasal Ikut “Bergeser”

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal yang menjerat Alberth ikut disesuaikan.

Sebelumnya, kasus ini menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP lama.
Namun kini, pasal tersebut berubah menjadi Pasal 486 dan 488 KUHP baru.

Transisi ini dinilai penting karena menyangkut kualifikasi hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Fendi: “Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal tersebut disesuaikan menjadi Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP baru,”

📑 9 Pertanyaan, Tapi Jawaban Lebih Banyak!

Dalam pemeriksaan, penyidik hanya mengajukan sekitar sembilan pertanyaan.
Namun, tim hukum Alberth justru memberikan respons lebih luas dengan puluhan penjelasan tambahan.

Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi hukum sekaligus membuka fakta yang sebelumnya belum tergambar utuh.

“Selain penyesuaian KUHP baru, saya juga menyampaikan keterangan tambahan serta mengajukan saksi-saksi yang meringankan,” kata Alberth.

💥 “Ini Lebih ke Perdata!” Klaim Mengejutkan

Alberth menilai kasus yang menyeret namanya tidak sepenuhnya pidana.
Sebaliknya, ia melihat ada nuansa kuat sengketa perdata di balik perkara ini.

Menurutnya, masalah berakar dari hubungan utang-piutang antara Bank Perkreditan Rakyat sebagai kreditur dan Rahmat sebagai debitur.

Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, total utang disebut mencapai Rp3,5 miliar.

Menariknya, Rahmat diklaim telah melunasi seluruh utang tersebut.

 

🔍 Aliran Dana Jadi Sorotan, Sertifikat Masih “Menggantung”

Meski utang disebut lunas, Alberth mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan.

Dana tersebut, katanya, justru dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan debitur.

“Dana itu bukan lagi untuk memenuhi kewajiban utang Rahmat, tetapi dialihkan kepada pihak lain secara sepihak tanpa persetujuan Rahmat,” kata Alberth.

Selain itu, ia juga menyoroti 9 sertifikat tanah yang masih atas nama Rahmat dan belum terikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Artinya, status hukum aset tersebut masih belum jelas.

 

⚠️ Tunggu Putusan Perdata, Jangan Tergesa Pidana!

Alberth menegaskan bahwa sengketa ini masih berjalan di Pengadilan Negeri.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956, perkara pidana yang berkaitan erat dengan sengketa perdata seharusnya menunggu putusan tetap.

Karena itu, ia meminta penyidik dan jaksa bertindak hati-hati serta objektif.

“Karena itu kami berharap penyidik maupun jaksa peneliti dapat melihat perkara ini secara objektif dan profesional serta lebih hati-hati dalam menilai kasus ini,” jelas Alberth.

 

🎯 Harapan: Cepat Dilimpahkan, Kebenaran Terungkap

Sementara itu, tim kuasa hukum berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Mereka optimistis, dengan bukti baru yang diajukan, posisi hukum Alberth akan semakin jelas. (*/Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *