🔥Albert Riwu Kore Gagal Lolos Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku!

Polda NTT dan Kejati NTT Intens Koordinasi Lengkapi Berkas

Olahgrafis: Vico Patty-BF

Kasus dugaan penggelapan notaris Albert Riwu Kore (ARK) terus berjalan. Polda NTT dan Kejati NTT kini intens berkoordinasi melengkapi berkas. Sementara itu, ahli hukum menilai penetapan tersangka sudah sah secara prosedural.

 

Proses Berkas Masih Berjalan

BEBER FAKTA – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat notaris Albert Riwu Kore (ARK) masih terus berproses. Penyidik Polda NTT kini fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Pada 4 Maret 2026, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini dilakukan setelah jaksa memberikan petunjuk melalui surat P-19.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan penyidik terus berkoordinasi. Tujuannya memastikan semua petunjuk jaksa terpenuhi secara lengkap.

Selain itu, polisi masih menunggu hasil penelitian terbaru dari pihak kejaksaan. Proses hukum pun tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Iya, semua sudah sesuai prosedur manajemen penyidikan,” tegas Henry.

 

Kejati: Koordinasi Masih Berlangsung

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTT juga terus membangun komunikasi intens dengan penyidik. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyebut koordinasi sudah berlangsung sejak Februari 2026. Bahkan, proses tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.

Namun demikian, masih ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik. Karena itu, proses belum bisa naik ke tahap berikutnya.

“Saat ini masih tahap koordinasi karena ada petunjuk yang belum dilengkapi,” jelas Raka.

 

Ahli: Penetapan Tersangka Sudah Sah

Sementara itu, pengamat hukum pidana Mikhael Feka menilai penetapan tersangka terhadap ARK sudah sesuai hukum.

Ia menjelaskan, KUHAP mengatur minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Aturan ini juga diperkuat dalam ketentuan terbaru undang-undang.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan penetapan tersangka harus melalui proses sah dan bukti cukup.

Menurut Mikhael, penyidik tidak menetapkan tersangka secara tiba-tiba. Prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

Jika bukti sudah cukup, maka penyidik berwenang menetapkan tersangka.

Lebih lanjut, ia menegaskan status notaris tidak menghalangi proses pidana. Proses etik dan pidana bisa berjalan bersamaan.

Bahkan, hasil sidang etik tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.

 

Praperadilan Ditolak

Penetapan tersangka ARK  juga telah diuji melalui praperadilan. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut.

Menurut Mikhael, putusan itu menunjukkan prosedur sudah sesuai hukum. Meski begitu, praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan pokok perkara,” tegasnya. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *