Aksi nekat pasutri di Kupang bikin geger! Dari kamar kos sederhana, mereka cetak uang palsu dan kirim ke berbagai kota di Indonesia.
🕵️♂️ Digerebek di Kamar Kos, Langsung Kena!
Polresta Kupang Kota akhirnya membongkar praktik ilegal yang cukup rapi ini. Awalnya, Tim Jatanras menerima laporan warga soal peredaran uang palsu.
Setelah itu, polisi langsung bergerak cepat. Mereka menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Di lokasi, polisi langsung mengamankan dua pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri,” tegas Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, Jumat (17/4/2026).
🖨️ Modal Printer, Jadi “Pabrik Mini”
Yang bikin kaget, pasutri ini ternyata bukan sekadar pengedar. Mereka juga memproduksi uang palsu sendiri.
Di dalam kamar kos, mereka menjalankan “pabrik mini” dengan alat sederhana.
Mereka hanya menggunakan satu unit printer Epson L3**. Namun, hasilnya cukup meyakinkan.
Untuk menipu korban, mereka menambahkan detail seperti pewarna kuku emas, tinta printer, dan serbuk warna khusus.
Targetnya jelas: membuat uang palsu terlihat seperti asli.
🌐 Dijual di Facebook, Dikirim ke Banyak Kota
Tak berhenti di situ, jaringan mereka juga cukup luas.
Mereka memasarkan uang palsu lewat grup khusus di Facebook.
Setelah itu, mereka mengirim pesanan melalui jasa ekspedisi.
Jangkauan distribusinya bahkan sudah lintas daerah.
Mulai dari Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
⚖️ Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
Setelah penyidikan intensif, polisi langsung melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Unit Tipidter Satreskrim yang dipimpin IPDA Adam Tupitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 294 lembar uang palsu siap edar
- 1 unit printer
- 11 botol tinta
- Berbagai bahan pewarna dan serbuk emas
- Perangkat komunikasi dan identitas pelaku
“Kita sertakan juga pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan alat pembayaran,” jelasnya.
🚨 Terancam Pasal Berlapis!
Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya pun tidak main-main. (Vic-BF/Vip)











