Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden kini dikenai tarif Rp5 juta. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
BEBER FAKTA — Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut dan pemerintah mengundangkannya pada 2 Juli 2026.
📜 Tarif Baru Kehilangan Kewarganegaraan
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan aturan tersebut.
“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
💰 Daftar Tarif Layanan Kewarganegaraan
Selain tarif pelepasan kewarganegaraan atas permohonan sendiri, pemerintah juga menetapkan beberapa tarif layanan lainnya, yaitu:
* Penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta per permohonan.
* Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia: Rp1 juta.
* Permohonan Surat Keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
* Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu per permohonan.
Seluruh penerimaan dari layanan tersebut wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
🏛️ Gantikan Aturan Lama
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan perubahan aturan dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
📊 Tarif Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
Widodo mengatakan PP tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap berlaku, sedangkan sebagian lainnya mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan ekonomi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemerintah menghapus beberapa jenis PNBP, termasuk tarif pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan kondisi perekonomian.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.(*/Red.01-BF)











