Wali Kota Terima GDPK 2025–2045, Dorong Kebijakan Berbasis Data

GRAND DESIGN - Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menerima Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045. Penyerahan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (26/2). Foto: Eman Hala-Bag. Prokopim Setda Kota Kupang/Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045. Penyerahan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (26/2).

Foto: Eman Hala-Bag. Prokopim Setda Kota Kupang

Dokumen tersebut memuat arah pembangunan kependudukan Kota Kupang selama 20 tahun ke depan. Selain itu, tim penyusun merancang lima pilar utama yang terintegrasi dengan target daerah.

Apresiasi dan Penegasan Berbasis Data

Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun atas kerja keras mereka. Namun demikian, ia menegaskan pembangunan kependudukan harus berjalan lintas sektor.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menangani stunting secara parsial. Sebaliknya, pemerintah harus melihat kondisi orang tua, kesehatan, pendidikan, hingga validitas data sosial.

Ia menekankan pentingnya data perlindungan sosial sebagai fondasi kebijakan. Karena itu, kesalahan data dapat mengacaukan arah intervensi pemerintah.

“Kalau data salah, kebijakan ikut salah. Jadi, data perlindungan sangat menentukan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendekatan bottom-up. Pemerintah, lanjutnya, harus menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan kajian akademis.

OPD Wajib Gunakan Blueprint

Wali Kota meminta seluruh OPD menjadikan GDPK sebagai rujukan utama program. Dengan demikian, setiap kegiatan selaras dengan kebutuhan warga.

Dokumen tersebut juga memuat roadmap lima pilar yang terhubung dengan RPJMD. Karena itu, pemerintah dapat mengevaluasi capaian pembangunan setiap tahun secara terukur.

Ia juga membuka ruang kolaborasi berkelanjutan dengan akademisi. Menurutnya, ide dan gagasan ilmiah akan memperkuat kualitas kebijakan.

Tim Tekankan Dokumen Harus Aktif Digunakan

Ketua tim penyusun, Andreas Asan, menyatakan GDPK menjadi bagian dari agenda nasional. Tim tersebut bermitra dengan pemerintah daerah dan BKKBN.

Ia menjelaskan tim menyesuaikan dokumen dengan pedoman nasional dan regulasi teknis. Selain itu, tim menggelar Focus Group Discussion bersama OPD agar dokumen kontekstual.

Tim berharap pemerintah tidak menyimpan GDPK sebagai dokumen pasif. Sebaliknya, OPD harus menjadikannya dasar perencanaan program.

Lima pilar dalam dokumen mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas, serta administrasi kependudukan. Seluruhnya terintegrasi dengan RPJMN dan dokumen daerah.

Karena itu, GDPK diharapkan menjadi fondasi kuat pembangunan Kota Kupang hingga 2045. (Sumber: Siaran Pers Bag. Prokopim Setda Kota Kupang/Chris Dethan/Vip-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *