Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia merupakan murni rekayasa. Pernyataan tegas ini disampaikan Nadiem usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
BEBER FAKTA— Nadiem membuka suara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret namanya. Ia membantah keras tuduhan adanya aliran dana maupun keterkaitan dengan pihak Google.
📌 Bukti Persidangan dan Saksi Kunci
Dalam sidang banding ini, pihak pengadilan menghadirkan dua orang saksi kunci. Saksi tersebut adalah Andre Soelistyo (Eks Dirut dan Komisaris PT AKAB/PT GoTo) serta Adesty Kamelia Usman (Group Head of Finance & Accounting PT GoTo).
Nadiem menjelaskan bahwa seluruh bukti persidangan memperkuat posisi dirinya. Dokumentasi bank transfer hingga berkas notaris telah diserahkan untuk membuktikan fakta sebenarnya.
“Tanpa ada abu-abu ya. Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama di mana ini angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya,” ujar Nadiem.
🔍 Bantahan Aliran Uang dan Keterlibatan Google
Nadiem menjabarkan bahwa transaksi administratif tersebut sama sekali tidak memberikan keuntungan pribadi baginya. Ia juga menepis isu bahwa transaksi ini terhubung dengan Google.
“Seolah-olah ada hubungannya dengan Google. Hari ini kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungan dengan Google dan tidak ada keuntungan yang didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja,” tegasnya.
Ia pun menilai ada dua kemungkinan utama terkait munculnya tuduhan angka tersebut. “Jadi ini di antara kekeliruan investigasi atau memang penzaliman secara sengaja,” kata Nadiem.
⚖️ Putusan Pengadilan Tipikor dan Dissenting Opinion
Perkara banding ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem.
Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,680 triliun.
Meski demikian, putusan di tingkat pertama tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra mengajukan *dissenting opinion* dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan. Hakim Andi menyatakan tidak ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat.(*/Red.01-BF)











