KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT resmi mengambil alih pengelolaan parkir di ruas jalan provinsi se-Kota Kupang. Kebijakan ini berlaku sejak Januari 2026.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi NTT, Jan Piter Liunome, membenarkan pengambilalihan tersebut. Ia menyebut penandatanganan kontrak pengelola parkir mulai berlangsung sejak Senin, 5 Januari 2026.
Baca: Bernadinus Mere, “Parkir Tetap Jadi Kewenangan Pemkot Kupang, Termasuk Jalan Provinsi”
“Sejak 5 Januari 2026 kami menandatangani kontrak dengan pengelola parkir di ruas jalan provinsi,” kata Jan, Kamis (8/1/2026).

Hingga kini, Dishub Provinsi NTT mencatat 63 pengelola parkir telah lolos seleksi dan menandatangani kontrak. Proses seleksi masih berlanjut hingga kuota terpenuhi.
Nonton Video Apa Kata Kadis Perhubungan Kota Kupang Terkait Pengelolaan Parkir Jalan Provinsi di Tiktok @beber_fakta
Jan menjelaskan, seluruh pengelola wajib menyetor hasil parkir langsung ke Kas Daerah Provinsi NTT melalui Bank NTT. Sistem penyetoran menggunakan mekanisme non tunai. Besaran setoran menyesuaikan lokasi parkir.

“Setoran tertinggi saat ini Rp900 ribu per hari,” ujar Jan. Lokasi dengan setoran tertinggi berada di ruas depan Bakso Ratu Sari hingga perempatan Polda NTT.

Dishub Provinsi NTT mengelola parkir di sejumlah ruas, antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Frans Lebu Raya, Jalan A. Nisnoni, Jalan Amabi, serta beberapa simpang strategis Kota Kupang (Lihat Infrafis). (Def-BF/Vip)











