RUU Perampasan Aset Ditunggu Pemerintah, Yusril Minta DPR Utamakan Keadilan dan HAM

Yusril Ihza Mahendra-Menko Kumham Imipas (Foto: Istimewa)
Pemerintah menunggu DPR RI menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum ikut membahasnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar penyusunan aturan itu tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

BEBER FAKTA — Pemerintah belum memberikan komentar terhadap proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR. Setelah DPR menyelesaikan draf RUU tersebut, Presiden akan menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasannya.

⚖️ Pemerintah Tunggu Draf DPR

Yusril menegaskan pemerintah menghormati proses legislasi yang sedang berjalan di DPR.

“Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai,” kata Yusril, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, penyusunan RUU harus memperhatikan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, aturan tersebut juga harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

🏛️ Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Yusril meminta DPR menyusun regulasi secara cermat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, penyitaan aset bertujuan mengamankan barang bukti. Namun, perampasan aset seharusnya dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Ya jangan sampai timbul kesewenang-wenangan dan ‘abuse of power’. Kalau aset disita, tujuannya untuk mengamankan aset. Tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengembalian aset jika terdakwa akhirnya dinyatakan tidak bersalah setelah aset lebih dahulu dirampas negara.

Karena itu, Yusril menegaskan penyusunan RUU harus dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.

📝 DPR Pastikan Pembahasan Terus Berjalan

Sementara itu, Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU tersebut.

“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU tersebut dan terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, langkah itu penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru yang membutuhkan kajian menyeluruh.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *