KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Unit SPKT Polsek Maulafa berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan antar tetangga secara damai. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (11/1/2026).

Kasus ini melibatkan dua warga setempat, yakni OA (53) sebagai pelapor dan ES (53) sebagai terlapor. Keduanya diketahui tinggal bertetangga dalam satu lingkungan permukiman.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berkembang menjadi pertengkaran. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap OA di rumahnya. Merasa dirugikan, OA melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa.
Petugas piket SPKT Polsek Maulafa segera menindaklanjuti laporan tersebut. KSPK II AIPTU Ernesto Sesotoa memimpin penanganan awal kasus tersebut. Petugas lalu mempertemukan kedua pihak di Mako Polsek Maulafa.
Mediasi Kekeluargaan Jadi Solusi
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan kekeluargaan. Polisi memberikan ruang dialog kepada kedua pihak untuk menyampaikan kronologi kejadian. Proses ini bertujuan mencari solusi yang adil dan berimbang.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur hukum. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai yang ditandatangani bersama.
Dalam surat tersebut, ES mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada OA. OA menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia memaafkan ES. ES juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, ES menyatakan kesiapannya untuk diproses hukum apabila kembali melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain. Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama menjaga ketertiban lingkungan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.IK., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajarannya. Ia menilai mediasi tersebut mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
AKP Fery menegaskan pendekatan restoratif justice menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik warga. Menurutnya, penyelesaian damai mampu memulihkan hubungan sosial antar tetangga.
Ia juga mengimbau warga Kecamatan Maulafa untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Masyarakat diminta tidak mudah terpancing emosi yang berujung pelanggaran hukum.
Kapolsek turut mengingatkan peran aktif warga menjaga kamtibmas. Warga diminta segera melapor jika menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan ke Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas, atau call center Polri 110.
Penyelesaian damai ini diharapkan memulihkan hubungan bertetangga dan menjaga ketenangan di RT 010 RW 003 Kelurahan Fatukoa. (Def-BF/Vip)











