Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah. Pernyataan itu disampaikan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
BEBER FAKTA — OC Kaligis menyatakan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program MBG. Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
⚖️ Kaligis Nilai Lodewyk Tidak Berwenang
Kaligis mengatakan tidak ada satu pun keterangan saksi yang menempatkan Lodewyk dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.
“Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah,” ujar OC Kaligis.
Menurutnya, kewenangan pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat itu, Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
📄 Soroti Prosedur Penyidikan
Kaligis juga mempersoalkan proses penyidikan Kejaksaan Agung. Ia mengklaim penyidik menangkap Lodewyk sebelum menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
“Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu,” katanya.
Ia juga menyebut dua saksi penting baru diperiksa sekitar dua pekan setelah penangkapan. Menurutnya, pihak kuasa hukum akan menghadirkan bukti dalam persidangan.
🏛️ Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Permohonan praperadilan Lodewyk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
📌 Tuntutan dalam Praperadilan
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya tidak sesuai prosedur hukum.
Ia juga menggugat keabsahan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, Lodewyk meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026 tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, membatalkan status tersangkanya, membebaskannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.(*/Red.01-BF)











