Mantan Rektor Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Olahgrafis cover: Diego Tristan-BF
Mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kota Kupang, Yohanes Paulus Bataona, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap empat warga Kota Kupang. Polresta Kupang Kota menangkapnya di Batam setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

BEBER FAKTA—Polresta Kupang Kota menetapkan Yohanes Paulus Bataona sebagai tersangka usai penyidik mengumpulkan bukti dalam dua perkara, yakni dugaan penipuan penjualan tanah dan penggelapan mobil rental. Total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

🚨 Modus Penipuan dan Penggelapan

Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestri mengatakan kasus bermula pada 2023. Paulus diduga menawarkan tanah seluas 2.000 hektare kepada para korban dan menerima pembayaran sekitar Rp100 juta. Namun, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan.

Selain itu, Paulus menyewa dua mobil rental, yakni Xenia dan Kijang. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan tanpa melunasi biaya sewa.

Djoko Lestri  – “Ada dua mobil, yaitu Xenia dan Kijang. Jadi modus penipuan dan penggelapan itu, dia membohongi dan meyakinkan para korban sehingga menyerahkan barangnya”

🔍 Buron Hingga Ditangkap di Batam

Setelah menerima laporan korban, polisi memanggil Paulus. Namun, ia tidak memenuhi panggilan sehingga masuk DPO.

Selama pelarian, Paulus berpindah-pindah dari Surabaya, Banyuwangi, Banten, hingga Semarang. Polisi akhirnya menemukan keberadaannya di Kota Batam, Kepulauan Riau, saat bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah swasta.

Baca juga: Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi

“Akhirnya yang bersangkutan kami tangkap di Kota Batam pada 4 Juli 2026. Proses penangkapannya pada malam hari tanpa adanya perlawanan,” kata Djoko.

💰 Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Menurut Djoko, nilai kerugian korban bervariasi, di antaranya Rp57 juta, Rp75 juta, dan Rp100 juta. Uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan disebut digunakan tersangka untuk membayar utang.

🗣️ Tersangka Akui Perbuatan

Paulus mengaku melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Ia mengaku melarikan diri setelah tidak mampu memenuhi kewajiban kepada para korban.

“Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum karena secara materil saya tidak bisa mengembalikan (kerugian para korban),” ujar Paulus.

Polresta Kupang Kota melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Die-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *